Kantor Pajak di Jateng Blokir 130 Rekening Penunggak Pajak Senilai Rp71,27 Miliar
Pajak.com, Surakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah II (Kanwil DJP Jateng II) memblokir 130 rekening penunggak pajak dengan total tunggakan senilai Rp71,27 miliar. Kegiatan pemblokiran serentak ini melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di unit vertikal.
Adapun pemblokiran rekening dilakukan melalui pengajuan permintaan blokir kepada 21 kantor pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sektor perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Kepala Kanwil DJP Jateng II Teguh Budiharto menegaskan, blokir serentak ini merupakan tindakan legal DJP yang dilindungi oleh undang-undang (UU) sebagai bagian dari upaya penagihan aktif untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Kewenangan DJP meminta bank untuk memblokir rekening nasabah juga dilakukan sebagai sebagai langkah awal sebelum berlanjut ke kegiatan penyitaan. Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 1997, yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Sementara, tata cara pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 (PMK 61/2023).
“Sesuai dengan PMK 61/2023, pemblokiran merupakan tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak agar tidak ada perubahan apapun, kecuali penambahan jumlah atau nilai,” jelas Teguh dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (26/8/25).
Namun, ia memastikan bahwa tindakan pemblokiran rekening ini dilakukan setelah KPP di wilayah Kanwil DJP Jateng II melalui tahapan penagihan aktif, seperti penyampaian pemberitahuan Surat Teguran, Surat Paksa, hingga berbagai persuasif lainnya.
“Kami telah memberikan upaya persuasif dan edukasi, namun Wajib Pajak tersebut tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya. Akibatnya, rekening mereka terpaksa diblokir. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada Wajib Pajak yang tidak kooperatif,” ungkap Teguh.
Kendati demikian, penanggung pajak yang rekeningnya diblokir tetap memiliki peluang untuk melunasi tunggakannya. Pemblokiran dapat dibatalkan dan tidak berlanjut ke tahap penyitaan apabila syarat yang tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) PMK 61/2023 terpenuhi.
“Penegakan hukum melalui penagihan pajak ini merupakan wujud keadilan sekaligus dorongan bagi Wajib Pajak lain untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” pungkas Teguh.

