Menu
in ,

Mau Kerja di Mana? Ini Peluang dan Risikonya

FOTO : IST

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Februari 2025 mencapai 153,05 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7,28 juta orang atau sekitar 4,75% masih menganggur. Peningkatan jumlah angkatan kerja dan pengangguran sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk Indonesia. 

Masalah pengangguran selalu menjadi isu klasik yang terus diperbincangkan dan dicari solusinya. Tingginya angka pengangguran dapat memicu berbagai persoalan sosial, seperti kriminalitas, kemiskinan, kesehatan, hingga kerawanan sosial lainnya. Oleh sebab itu, setiap pemimpin selalu menaruh perhatian besar pada upaya mengurangi pengangguran. Ada yang fokus pada pembukaan lapangan kerja melalui investasi, baik dari dalam maupun luar negeri. 

Ada pula yang mendorong masyarakat menjadi wirausaha dengan memberikan insentif berupa modal maupun pelatihan. Pemerintah juga mulai menggaungkan pendidikan vokasi agar masyarakat memiliki keterampilan praktis yang siap digunakan di dunia kerja.

Di masa lalu, kita mengenal istilah TKI (Tenaga Kerja Indonesia) untuk menyebut warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri. Saat ini, istilah tersebut lebih dikenal dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Hal ini menunjukkan bahwa lapangan kerja tidak hanya tersedia di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri. Namun, pekerjaan di luar negeri memiliki risiko yang tidak kecil, sehingga membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.

Jika dikelola dengan baik, pasar tenaga kerja luar negeri tidak hanya menyerap angkatan kerja Indonesia, tetapi juga menyumbang devisa negara melalui remitansi. Uang kiriman para PMI akan menambah daya beli masyarakat, mendorong konsumsi dalam negeri, dan membuka lapangan kerja baru. 

Pada akhirnya, hal ini berkontribusi pada pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) serta meningkatkan penerimaan negara dari pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dengan penerimaan yang lebih besar, pemerintah dapat membiayai pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, sesuai cita-cita bangsa.

Keseriusan pemerintah mengelola pasar tenaga kerja luar negeri juga penting untuk memanfaatkan bonus demografi yang sedang dialami Indonesia. Melimpahnya jumlah angkatan kerja dapat diarahkan untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di negara lain yang sedang kekurangan. 

Negara dengan kekurangan tenaga kerja berisiko mengalami penurunan produktivitas, sementara negara dengan kelebihan tenaga kerja menghadapi ancaman pengangguran dan kemiskinan. Dengan strategi yang tepat, kondisi surplus dan defisit tenaga kerja ini dapat dijembatani, sehingga tercipta solusi yang saling menguntungkan.

Oleh karena itu, bekerja di luar negeri tidak seharusnya dipandang negatif atau dianggap mengurangi rasa cinta Tanah Air. Para PMI justru berjasa sebagai pahlawan devisa, karena walau jauh dari Tanah Air, mereka tetap berkontribusi bagi bangsa. 

Tentu, pengalaman buruk di masa lalu harus dimitigasi dengan kebijakan yang lebih baik. Untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalisasi risiko pasar tenaga kerja luar negeri, pemerintah dapat melakukan langkah-langkah berikut:

  1. Memetakan pasar kerja di luar negeri melalui kedutaan besar Indonesia di seluruh dunia, termasuk jenis pekerjaan, keahlian yang dibutuhkan, potensi penghasilan, jumlah tenaga kerja, serta persyaratan lain;
  2. Menindaklanjuti hasil pemetaan dengan kerja sama antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan kementerian terkait pendidikan agar menyiapkan tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar, termasuk penguasaan bahasa asing;
  3. Menyebarluaskan informasi pasar kerja melalui koordinasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Dalam Negeri;
  4. Menjamin dokumen dan perlindungan hukum dengan koordinasi antara Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Direktorat Jenderal Imigrasi;
  5. Menyediakan perlindungan sosial melalui Kampung Indonesia di luar negeri, paguyuban masyarakat Indonesia, serta fasilitas bantuan hukum dan kesehatan;
  6. Mengatur proses penempatan tenaga kerja oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), mulai dari persiapan, keberangkatan, hingga pemulangan; dan
  7. Mengoptimalkan aliran remitansi melalui kerja sama dengan bank pemerintah agar uang yang dikirimkan PMI dapat memberi manfaat luas hingga ke pelosok tanah air.

Dengan membuka wawasan bahwa pasar tenaga kerja tidak terbatas di dalam negeri, masalah pengangguran diharapkan bisa ditangani lebih efektif. Perbaikan skema penempatan dan perlindungan tenaga kerja harus disertai dengan peningkatan keterampilan, sikap, dan kesehatan pekerja. Dengan begitu, devisa yang dihasilkan semakin besar dan dampaknya bagi perekonomian juga semakin kuat.

Solusi di bidang ketenagakerjaan akan menciptakan efek berantai yang positif bagi kehidupan bernegara. Remitansi dari para pahlawan devisa mampu menggerakkan roda perekonomian dalam negeri, meningkatkan penerimaan negara, dan mendukung pembangunan nasional. Singkatnya, rakyat sejahtera, negara maju, semua bahagia.

Penulis: Swartoko (Pemerhati Ekonomi Nasional)

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Leave a Reply

Exit mobile version