Kantor Pajak di Cilegon Jembatani UMKM dengan Pemkot dan Ahli “Digital Marketing”
Pajak.com, Cilegon –Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon menggelar acara seminar dan bazar usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Business Development Services (BDS), di KPP Pratama Cilegon, pada (11/9/25). Kegiatan ini bertujuan untuk menjembatani UMKM dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan ahli digital marketing.
Kepala KPP Pratama Cilegon Rudianto Gurning mengatakan bahwa kegiatan BDS ini diselenggarakan untuk mendorong peningkatan kualitas UMKM sehingga dapat berkembang dan bersaing menembus pasar global.
“Acara ini jadi kesempatan bagi UMKM untuk bisa lebih mudah beradaptasi, siap menghadapi era digital, dan membuka peluang baru untuk memperkuat daya saing,” ujar Rudianto dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (12/9/25).
Hal senada juga diharapkan Sekretaris Daerah Kota Cilegon Maman Mauludin. Melalui acara yang diinisiasi oleh KPP Pratama Cilegon ini, UMKM dapat semakin berkembang di kancah nasional maupun global.
“BDS adalah bentuk dukungan kita untuk UMKM karena telah berjasa dalam bidang penguatan ekonomi, memberikan inspirasi,” kata Maman.
Acara seminar dalam BDS ini diisi dengan tiga sesi materi. Sesi pertama, materi Peningkatan Kompetensi Digital Marketing oleh Direktur Pusat Inkubator Wirausaha & Klinik UMKM (PIWKU) Laura Irawati. Sesi kedua, Pengenalan Rumah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Aplikasi Naksir UMKM oleh Chief Executive Officer (CEO) Rumah BUMN Cilegon Wahyudi Syahputra.
Sesi ketiga, materi Pengenalan Aplikasi Coretax dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilegon Izwari. Pada sesi ini KPP Pratama Cilegon berharap UMKM dapat lebih memahami aspek pemajakan UMKM, yaitu pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen bagi UMKM yang beromzet sebesar Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.
Sebagai informasi, program BDS diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-13/PJ/2018. Melalui payung hukum ini BDS merupakan strategi untuk memberikan pembinaan dan pengawasan bagi Wajib Pajak UMKM.

