Menu
in ,

Insentif UMKM Beromzet di Bawah 50 Miliar Bakal Dihapus

Insentif Tarif UMKM Beromzet di Bawah 50 Miliar Bakal Dihapus

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah mengusulkan untuk menghapus insentif pengurangan tarif usaha miko kecil menengah (UMKM) yang tertuang dalam Pasal 31E Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Klausul ini memberikan insentif kepada UMKM atau Wajib Pajak (WP) badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar setahun, yaitu berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal. Usulan penghapusan itu telah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan Inge Diana Rismawanti menjelaskan, Pasal 31E dirancang sebagai insentif pada waktu penerapan tarif tunggal PPh badan sebesar 28 persen—tarif progresif. Di lain sisi, tahun 2022 pemerintah telah menerapkan penurunan tarif PPh badan menjadi 20 persen. Sehingga menurut pemerintah, Pasal 31E tidak relevan lagi.

“Selama ini Pasal 31E selama ini sebagai insentif UMKM, padahal sudah ada aturan baru di PP (Peraturan Pemerintah) Pasal 46 yang diperbaharui dengan PP 23 tahun 2018. Kalau kita bicara Pasal 31E, ini tarif progresif. Karena sudah ada tarif tunggal, akhirnya kita terlebih dahulu melakukan pengurangan 50 persen untuk WP UMKM dengan batasan tadi. Untuk itu, karena sudah ada PP 23 yang memberikan tarif PPh final 0,5 persen saja untuk seluruh UMKM, yuk kita samakan saja. Sehingga Pasal 31E kita usulkan untuk dihapuskan saja,” jelas Inge dalam acara National Tax Summit bertajuk Optimalisasi Kebijakan dan Perluasan Basis Pajak Dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Negara, pada (17/7).

Inge mengatakan, dihapusnya insentif pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh, diharapkan akan memperluas basis perpajakan, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak secara jangka panjang.

Mengutip Naskah Akademik RUU KUP disebutkan, rencana penghapusan Pasal 31E dilatarbelakangi oleh belanja perpajakan UMKM yang tidak mencerminkan keadilan. Rata-rata jumlah belanja perpajakan atas insentif Pasal 31E UU PPh sejak 2017 sampai 2019 mencapai Rp 2,82 triliun.

Kemudian, dalam perkembangannya, penerapan fasilitas Pasal 31E menimbulkan perbedaan perlakuan, baik atas pengenaan tarif PPh badan normal, maupun PPh final UMKM sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliar setahun.

Dengan demikian, penerapan Pasal 31E UU PPh tidak mencerminkan kesetaraan dan tidak tepat sasaran. Untuk dapat memberikan kesetaraan perlakuan atas tarif PPh atas seluruh Wajib Pajak badan, maka fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh diusulkan untuk dihapus,” demikian, bunyi Naskah Akademik RUU KUP.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version