Menu
in ,

Imbas PMK-37/2025, IWPI Khawatirkan Beban Administrasi “Marketplace” Bertambah dan Harga Barang Naik 

IWPI Beban Administrasi “Marketplace”

FOTO: IST

Imbas PMK-37/2025, IWPI Khawatirkan Beban Administrasi “Marketplace” Bertambah dan Harga Barang Naik 

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK-37/2025) sebagai payung hukum dari penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak pedagang on-line. Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) mengkhawatirkan adanya penambahan beban administrasi bagi marketplace dan potensi kenaikan harga barang sebagai imbas dari berlakunya PMK-37/2025.

Ketua IWPI Rinto Setiyawan berpandangan, PMK-37/2025 membuat marketplace kini memiliki tanggung jawab tambahan, seperti melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen kepada seluruh penjual beromzet kurang dari Rp500 juta, memastikan keakuratan perhitungan PPh, serta menerbitkan bukti potong atau dokumen fiskal lainnya.

“Jika sistem DJP, misalnya aplikasi Coretax, masih rawan eror. Ini berisiko merugikan marketplace dan penjual. Risiko itu mencakup pertama, marketplace bisa terkena sanksi atau denda jika data pajak tidak tepat atau terlambat dilaporkan. Kedua, para penjual yang tidak menerima bukti potong bisa saja wajib membayar pajak kembali, menimbulkan double burden (beban ganda),” ungkap Rinto kepada Pajak.com, (15/7/25).

Atas potensi risiko tersebut, IWPI menekankan urgensi pemberlakukan regulasi yang tidak diberlakukan secara mendadak. IWPI juga mendorong adanya infrastruktur information technology (IT) perpajakan yang siap untuk memfasilitasi marketplace.

Oleh sebab itu, Rinto berpandangan bahwa penerbitan PMK-37/2025 seharusnya tidak langsung diberlakukan secara mendadak. Idealnya, PMK pun harus diberikan masa transisi atau penyesuaian setidaknya tiga bulan sebelum efektif berlaku. Kebijakan pajak yang mendadak justru berpotensi menurunkan kepercayaan, bahkan memicu resistensi.

“Karena DJP [Direktorat Jenderal Pajak] dan seluruh ekosistem marketplace memerlukan waktu untuk melakukan sosialisasi intensif, baik kepada pemilik marketplace, penjual (merchant), maupun konsumen,” ujar Rinto.

Selain itu, IWPI mendorong DJP melakukan sosialisasi yang masif mengenai PMK-37/2025. IWPI mengkhawatirkan timbulnya kebingungan di lapangan apabila kurangnya intensitas sosialisasi, khususnya bagi pelaku UMKM dan seller kecil yang notabene literasi perpajakannya masih rendah.

“Pajak seharusnya tumbuh bersama kepercayaan, bukan sekadar angka. Marketplace adalah mitra strategis pemerintah dalam ekosistem ekonomi digital, bukan sekadar pemungut pajak pasif,” tegas Rinto.

Potensi Kenaikan Harga dari Berlakunya PMK-37/2025

Secara simultan, ia juga mengkhawatirkan adanya potensi kenaikan harga di awal penerapan PMK-37/2025. Pola ini umumnya terjadi akibat minimnya pemahaman pedagang on-line mengenai regulasi baru.

“Penjual yang literasi perpajakannya rendah biasanya akan langsung mengambil keputusan cepat menaikkan harga, alih-alih memahami skema pengkreditan PPN [Pajak Pertambahan Nilai] atau pengurangan pajak yang seharusnya bisa dioptimalkan. Tanpa pemahaman pajak yang matang, banyak penjual akan memilih ’main aman’ dengan cara menaikkan harga jual demi menutupi potensi beban pajak baru atau biaya administrasi tambahan,” ungkap Rinto.

Demi memitigasi hal tersebut, IWPI juga mendorong DJP untuk melakukan sosialisasi mendalam terkait PMK-37/2025. Rinto menekankan kembali, penjual on-line yang mengompensasi ketidaktahuannya dengan menaikkan harga akan memberatkan konsumen, mengurangi daya saing, hingga menurunkan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Jika kebijakan dijalankan terburu-buru, tanpa sosialisasi dan kesiapan IT, maka beban pajak justru berpotensi mematikan inovasi dan menurunkan minat masyarakat berjualan on-line,” pungkasnya.

Leave a Reply

Exit mobile version