Menu
in ,

IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Bantu UMKM Hindari Kesalahan Pelaporan SPT Tahunan 

IKAPRAMA dan IKPI

FOTO: PAJAK.COM/Aprilia Hariani

IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Bantu UMKM Hindari Kesalahan Pelaporan SPT Tahunan 

Pajak.com, Jakarta – Ikatan Alumni Prasetiya Mulya (IKAPRAMA) SIG Financial Club dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan (Jaksel) memberikan asistensi kepada sekitar 90 usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Acara yang didukung oleh Pajak.com ini diharapkan dapat membantu UMKM terhindar dari sanksi denda keterlambatan maupun kesalahan pelaporan SPT tahunan.

Alumnus Universitas Prasetiya Mulya, Pengurus IKAPRAMA, Financial Club, dan Partner RDN Consulting Leander Resadhatu berharap, webinar sinergi ini dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan formal pelaporan SPT tahunan masa pajak 2024.

“Semoga Wajib Pajak bisa melaporkan SPT tahunan secara tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi denda sekaligus membantu pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak yang saat ini tengah mengalami penurunan,” ungkap Resadhatu dalam sambutannya, dikutip Pajak.com, (21/3).

Harapan senada juga disampaikan oleh Sekretaris IKPI Jaksel Faryanti Tjandra. Ia berharap, webinar dan asistensi ini dapat membantu Wajib Pajak UMKM terhindar dari kesalahan pelaporan SPT tahunan yang berpotensi menimbulkan risiko perpajakan.

“Kami dari IKPI Jaksel berharap, acara ini membuat bapak dan ibu pelaku usaha selalu update aturan pajak dan memahami perkembangan aturan pajak terbaru. Dengan begitu, UMKM bisa mengoptimalkan kepatuhan pajak yang efisien untuk menghindari sanksi dan denda pelaporan pajak [SPT tahunan],” ungkap Faryanti.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menetapkan sanksi denda keterlambatan pelaporan SPT tahunan sebesar Rp100 ribu bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk Wajib Pajak badan. Sementara risiko kesalahan pelaporan SPT tahunan dapat berupa pemeriksaan yang berujung pada sengketa pajak.

Materi teknis melaporkan SPT tahunan bagi UMKM disampaikan oleh anggota IKPI Jaksel Anthony Pasaribu. Ia menyarankan Wajib Pajak UMKM untuk mempersiapkan dokumen sebelum melaporkan SPT tahunan.

“Siapkan dokumen berupa daftar harta per 31 Desember 2024, daftar utang, kartu keluarga, bukti setoran pajak. Setelah itu, Wajib Pajak bisa mengisi SPT tahunan melalui e-Filing,” jelas Anthony.

Ia juga mengingatkan, pengenaan tarif PPh final 0,5 persen untuk UMKM yang memiliki peredaran bruto (omzet) dari usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan asistensi pelaporan SPT tahunan yang dilakukan per kelompok. Masing-masing kelompok dipandu oleh anggota IKPI Jaksel lainnya, yaitu Sempurna Bahri, Boy Syabana, dan Putu Bagus Adi Wibawa.

Leave a Reply

Exit mobile version