Menu
in ,

Perusahaan yang Telat Bayar THR Karyawan, Siap-siap Kena Denda 5 Persen

Perusahaan yang Telat Bayar THR Karyawan

FOTO: IST

Perusahaan yang Telat Bayar THR Karyawan, Siap-siap Kena Denda 5 Persen

Pajak.com, Jakarta – Perusahaan yang telat bayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya harus bersiap menghadapi sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR yang seharusnya dibayarkan. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan bertujuan untuk memastikan hak pekerja dipenuhi secara adil dan tepat waktu.

Anggota Komisi IX FPKS DPR RI Netty Prasetiyani Aher, mengapresiasi langkah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam menerapkan denda bagi perusahaan yang telat atau bahkan tidak membayar THR karyawan.

“Kebijakan yang merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 ini merupakan langkah penting dalam menjamin hak pekerja dan menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil,” katanya, dikutip Pajak.com pada Sabtu (22/3/2025).

Netty menegaskan bahwa THR bukanlah bonus atau insentif yang bersifat sukarela, melainkan hak normatif yang wajib diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Adapun, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

“THR adalah hak pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan dan wajib diberikan sesuai aturan. Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja menunda atau menghindari kewajiban ini dengan alasan apa pun,” ujar Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial DPP PKS itu.

“Denda 5 persen yang diterapkan Kemnaker adalah bentuk peringatan tegas agar tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya menjelang hari raya,” tambahnya.

Netty menambahkan bahwa denda 5 persen ini dihitung dari total THR yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja. Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya memberikan efek jera bagi perusahaan yang lalai, tetapi juga melindungi pekerja agar tetap menerima haknya.

Selain itu, Netty menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan dan pengaduan agar kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif. Ia mengingatkan bahwa dalam praktiknya, masih ada banyak perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban pembayaran THR dengan berbagai cara, seperti menunda pembayaran, membayar kurang dari yang seharusnya, atau bahkan tidak membayar sama sekali.

“Pemerintah harus memastikan bahwa aturan ini tidak hanya sekadar wacana, tetapi benar-benar ditegakkan di lapangan. Pengawasan harus diperketat, dan pekerja harus mendapatkan akses mudah untuk melaporkan pelanggaran. Jangan sampai pekerja yang haknya dilanggar justru kesulitan mencari keadilan,” tegasnya.

“Pemerintah harus memastikan sistem pengaduan di Kemnaker berjalan secara responsif dan transparan, sehingga pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR bisa segera mendapatkan solusi yang adil,” tambahnya.

Netty juga menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak positif bagi stabilitas ekonomi nasional. Ia menjelaskan bahwa THR memiliki peran strategis dalam meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang hari raya keagamaan.

“Ketika pekerja mendapatkan haknya secara penuh dan tepat waktu, daya beli masyarakat akan meningkat dan pada akhirnya akan menggerakkan roda perekonomian. Ini adalah win-win solution bagi pekerja, dunia usaha, dan perekonomian secara keseluruhan,” jelasnya.

Leave a Reply

Exit mobile version