Menu
in ,

GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

GNV Consulting Kupas PMK 112/2025: Penggunaan “Tax Treaty” Kini Lebih Ketat

Pajak.com, Jakarta – GNV Consulting Services mengungkap bahwa terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/P3B (PMK 112/2025) membawa perubahan besar dalam penggunaan tax treaty yang kini diperketat, sehingga tidak lagi hanya berbasis administrasi, tetapi juga menitikberatkan pada substansi ekonomi transaksi lintas negara.

Tax Director GNV Consulting Services Aditya Nugroho menilai, kebijakan ini hadir untuk menjawab kompleksitas transaksi lintas yurisdiksi yang semakin meningkat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Menurutnya, praktik pemanfaatan tax treaty selama ini kerap hanya bersifat formal tanpa didukung substansi bisnis yang kuat.

“Kalau dari sisi urgensi menurut saya ini memberikan kepastian hukum ya,” ujarnya kepada Pajak.com di Kantor GNV Consulting, Jakarta, dikutip pada Senin (18/5/2026).

Aditya yang memulai karier sebagai konsultan pajak di big four ini menjelaskan bahwa meningkatnya transaksi cross border membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu memastikan bahwa setiap skema benar-benar memiliki dasar bisnis yang jelas, bukan sekadar memanfaatkan celah perjanjian perpajakan antarnegara.

“Di sini sebenarnya DJP memberikan kewenangan kepada instansinya untuk menguji kalau transaksi itu memang benar-benar secara bisnis itu memang legit gitu ya,” jelasnya.

Menurut Aditya, dalam konteks regulasi PMK 112/2025 menjadi pembaruan signifikan dibanding aturan sebelumnya yang lebih berfokus pada kelengkapan dokumen. Aditya menyebut, sebelumnya cukup dengan memenuhi dokumen seperti Formulir DGT, Wajib Pajak sudah bisa menikmati manfaat tax treaty. Namun kini, DJP memiliki ruang lebih luas untuk menilai struktur dan dasar transaksi itu sendiri.

“Tidak hanya sekedar untuk melihat Formulir DGT nya itu sendiri tapi juga untuk melihat underlying transaksinya atau yang menjadi dasar dari transaksi,” ungkapnya. Ia menambahkan, bahwa dengan pendekatan ini, penggunaan tax treatytak lagi sekadar formalitas administrasi, melainkan harus mencerminkan aktivitas bisnis yang nyata.

Aditya menjelaskan bahwa meski aturan diperketat, manfaat tax treaty tetap bisa dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Hanya saja, kini terdapat syarat tambahan yang harus dipenuhi, terutama terkait kesesuaian antara transaksi dan substansi ekonominya.

“Memang harus punya dasar bisnis yang lebih jelas dan substantif,” kata Aditya. Artinya, perusahaan harus mampu menunjukkan bahwa transaksi lintas negara benar-benar didorong oleh kebutuhan bisnis, bukan semata strategi penghindaran pajak.

Perubahan ini secara langsung mengubah lanskap penggunaan tax treaty di Indonesia. Jika sebelumnya fokus pada dokumen formal, kini perusahaan harus memastikan adanya real business activity.

Adapun, PMK yang berlaku mulai 30 Desember 2025 tersebut bahkan sudah mengatur lebih rinci, mulai dari definisi conduit company, pengujian time test Bentuk Usaha Tetap (BUT), hingga contoh penyalahgunaan P3B.

Secara filosofis, Aditya menegaskan regulasi ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap potensi penghindaran pajak. “Ya sebenarnya ini lebih ke penguatan pengawasannya bagi DJP ya,” ujarnya.

Aditya menilai, DJP kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk mengawasi transaksi lintas negara, sekaligus didukung integrasi sistem perpajakan. Meski begitu, ia juga melihat adanya potensi penyederhanaan administrasi ke depan seiring integrasi sistem perpajakan seperti DJP Online, hingga Coretax.

PMK 112/2025 bahkan memberikan contoh penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dalam lampirannya. “Dengan adanya contoh-contoh ini, meskitidak bisa dijadikan satu-satunya patokan, paling enggak di top of mind-nya para account representative [AR] atau para petugas pajak langsung terbentuk dan langsung bisa mengidentifikasi skema-skema ini,” jelas Aditya.

Pengujian tersebut dapat mencakup berbagai aspek, antara lain jumlah karyawan yang dimiliki entitas luar negeri, fungsi bisnis yang benar-benar dijalankan, struktur transaksi yang dilakukan, serta dokumen perjanjian yang mendasarinya, seperti perjanjian jasa atau perjanjian royalti.

“Jadi ini bisa indikasi awal adanya penyalahgunaan P3B, ini seperti early warning sistem,” tambahnya.

5 Sektor yang Paling Terdampak

PMK 112/2025 diperkirakan berdampak luas, terutama bagi sektor dengan intensitas transaksi lintas negara yang tinggi.

“Kalau sektor industri sebenarnya bisa dibilang hampir semua terdampak, namunyang punya intensitas transaksi lintas negaranya itu yang paling merasakan,” ujar Aditya.

Menurut Aditya, beberapa sektor yang disebut paling terdampak antara lain sektor ekonomi digital, keuangan, investasi, serta sektor manufaktur dan jasa yang memiliki afiliasi global. Selain itu, grup perusahaan dengan struktur usaha yang kompleks juga termasuk pihak yang diperkirakan akan merasakan dampak paling signifikan.

Langkah yang Harus Dilakukan Perusahaan Menghadapi PMK 112/2025

Menghadapi aturan baru ini, perusahaan perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur transaksi lintas negara. “Kalau ada transaksi dengan lawan transaksi dari negara lain itu bener-bener harus di-review kembali strukturnya, alur dokumen, alur pembayaran, dan lain-lain,” tegasnya.

Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan PMK 112/2025, perusahaan disarankan untuk segera melakukan penyesuaian, meskipun berpotensi menambah beban pajak. Namun, langkah tersebut dinilai penting untuk meminimalkan risiko sengketa pajak di masa depan.

“Paling enggak sudah ada kepastian hukumnya sehingga kalau misalnya nanti ke depannya ada sengketa pajak, ya ini udah bisa diminimalisasi,” jelasnya.

Konsultan Pajak Jadi Mitra Penting Wajib Pajak di Era Aturan yang Dinamis

 Perjalanan karier Aditya Nugroho di dunia perpajakan berangkat dari fondasi akademik yang kuat. Ia merupakan lulusan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, jurusan Administrasi Fiskal, yang ditempuh mulai dari program diploma hingga ekstensi sebelum akhirnya terjun langsung ke dunia profesional.

Bekal akademik tersebut kemudian diperkuat dengan sertifikasi profesional, termasuk USKP level A serta izin sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak. Baginya, sertifikasi bukan sekadar formalitas, melainkan ukuran kompetensi yang menentukan kualitas seorang konsultan pajak.

Dalam praktiknya, Aditya melihat peran konsultan pajak semakin penting, terutama di tengah regulasi yang terus berkembang dan semakin kompleks. Konsultan tidak hanya membaca aturan, tetapi juga membantu klien memahami konteks dan tujuan di balik kebijakan perpajakan.

“Jadi peraturan pajak itu bukan cuma dibaca secara huruf aja gitu, tapi juga kita bisa menjelaskan kayak background dan filosofinya apa seperti apa. Pemahaman ini seperti sudah menjadi bagian dari kultur kerja GNV Consulting Services,” imbuhnya.

Peran ini menjadi krusial karena pemahaman yang baik akan membantu Wajib Pajak mengambil keputusan bisnis yang lebih tepat sekaligus meminimalkan risiko di kemudian hari.

Melihat ke depan, Aditya optimistis profesi konsultan pajak akan terus tumbuh seiring perubahan lanskap bisnis dan perkembangan teknologi. Kebutuhan akan analisis yang tajam dan pendekatan yang kontekstual membuat profesi ini tetap relevan.

Bahkan dengan hadirnya teknologi seperti artificial intelligence (AI), ia menilai peran manusia tetap tidak tergantikan dalam memberikan pertimbangan yang komprehensif.

“Menurut saya itu tetap menjadi profesi yang masih akan hidup dan menjanjikan sih ke depannya,” pungkas Aditya yang berkarier di GNV Consulting sejak September 2019—sebagai informasi, GNV Consulting baru saja meraih pengakuan bergensi dari ITR World Tax kategori Controversy Management Top Firm 2026.

Leave a Reply

Exit mobile version