Fenomena Joki SPT sebagai Implikasi Malfungsi Sistem
Di tahun kedua Coretax berjalan, mekanisme pelaporan pajak masih meninggalkan kerumitan bagi masyarakat hingga saat ini. Pengamat Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajri Akbar, menyatakan bahwa masih banyaknya masalah teknis yang dirasakan oleh masyarakat dalam mengakses sistem administrasi pelaporan membuat kepatuhan formal menurun (Kontan, 2026). Hal ini tentunya berdampak terhadap penurunan tingkat kepatuhan pajak (tax compliance) masyarakat. Padahal, ketaatan pajak masyarakat merupakan “aset” negara yang paling fundamental dalam menjaga keberlangsungan penerimaannya.
Bila ditelaah, penurunan kepatuhan pajak merupakan fenomena yang tidak sepenuhnya baru, melainkan akumulasi dari rendahnya literasi perpajakan di Indonesia, tingginya biaya kepatuhan, dan kendala dalam sistem pelaporan saat ini. Berdasarkan hasil survei, hanya sekitar 50% responden memiliki tingkat literasi perpajakan yang baik dan sisanya belum (Lembaga Survei Nasional, 2022). Penyebab lainnya ialah tingginya biaya kepatuhan (compliance cost). Biaya kepatuhan sendiri mengacu pada biaya langsung berupa uang yang dikeluarkan, misalnya biaya internet, biaya waktu seperti rentang waktu tunggu di laman Coretax, dan biaya psikologis berupa tekanan mental dalam menghadapi sistem yang rumit. Segala faktor kerumitan ini dianggap sebagai penyebab munculnya celah bagi pihak tak berwenang dalam menawarkan jasa pelaporan pajak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), joki adalah individu yang menyelesaikan tugas atau ujian orang lain dengan imbalan tertentu. Dalam konteks ini, istilah joki mengacu kepada pihak tidak berwenang yang memberikan jasa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) atas dasar imbalan oleh Orang Pribadi yang memiliki kewajiban pelaporan itu sendiri. Berbeda dengan seorang konsultan pajak yang memiliki izin praktik resmi sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 tahun 2022 tentang Konsultan Pajak, seorang penjoki merupakan individu yang tidak memiliki izin praktik resmi dalam melakukan jasa pengisian SPT. Jasa joki tersebut kerap kali ditemukan pada media sosial, seperti Instagram maupun X. Dilansir dari CNBC Indonesia (9 April 2026), masyarakat rela merogoh kocek hingga Rp500.000 untuk membayar jasa joki SPT.
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kendala teknis yang muncul pada sistem Coretax justru membuka celah bagi pihak tidak berwenang untuk menawarkan jasa joki (Nusantara TV, 6 April 2026). Ia juga menekankan komitmennya untuk segera merampungkan segala kendala pada sistem Coretax. Pernyataan ini secara tidak langsung memperlihatkan ketidaksempurnaan sistem Coretax sebagai salah satu penyebab munculnya fenomena joki SPT. Hal ini mempertegas akan urgensi penyelesaian akar masalah dari kendala sistem administrasi perpajakan di Indonesia saat ini.
Sistem atau Regulasi: Evaluasi Kinerja Coretax dan Batasan Legalitas Joki
Coretax merupakan sistem terintegrasi yang lahir sebagai upaya pemerintah dalam membuat sistem administrasi digital perpajakan yang terpadu secara menyeluruh. Hal ini menjadi lazim apabila instrumen ini menyerap anggaran yang cukup besar. Dilansir dari CNBC Indonesia (20 April 2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyerap anggaran senilai Rp1,26 triliun untuk membangun sistem Coretax selama lima tahun terakhir. Berdasarkan Laporan Kinerja DJP, Coretax telah menjalani rangkaian tahap pengembangan sistem, yakni perencanaan desain pada 2021, pengembangan modul atas 20 proses bisnis pada 2022, pengujicobaan dan migrasi data pada 2023 hingga 2024, dan terakhir peluncuran secara resmi pada 2025. Setelah lima tahun dan Rp1,26 triliun tersebut, sistem administrasi yang seharusnya memudahkan masyarakat justru membuat mereka rela untuk menggunakan jasa joki dalam melakukan pelaporan SPT yang justru memberikan ancaman terhadap kerahasiaan data mereka.
Fenomena joki pengerjaan SPT ini sebenarnya telah diatur secara implisit akan legalitasnya pada PMK Nomor 229 Tahun 2014 tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan dan Kewajiban Seorang Kuasa. Dalam ketentuan tersebut Kuasa Wajib pajak didefinisikan sebagai orang yang menerima kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan tertentu, seperti konsultan pajak atau karyawan wajib pajak. Berbeda dengan penjoki yang melakukan pelaporan SPT tanpa adanya izin praktik resmi, seorang kuasa wajib pajak memiliki izin praktik resmi dari DJP atau sertifikat brevet yang diterbitkan lembaga tertentu. Tanpa adanya izin praktik resmi dari DJP, pelaporan yang dilakukan penjoki tidak berstatus resmi dan bila terdapat kesalahan, wajib pajak lah yang menanggung konsekuensinya.
Implikasi Serius Fenomena Joki terhadap Wajib Pajak
Fenomena joki menimbulkan risiko serius bagi wajib pajak, terutama terkait kerahasiaan data. Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), data wajib pajak, seperti dokumen internal, laporan keuangan, dan SPT, bersifat rahasia dan menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk DJP. Penggunaan jasa joki sangat berisiko karena data sensitif tersebut diserahkan kepada pihak ketiga yang tidak memiliki sertifikasi resmi maupun jaminan keamanan. Alih-alih mendapatkan kemudahan, wajib pajak justru terancam bahaya kebocoran data atau iming-iming status “Nihil” yang tidak valid. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum oleh wajib pajak itu sendiri yang semakin rumit apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.
Status Nihil merujuk pada kondisi di mana pelaporan SPT menunjukkan kondisi wajib pajak yang tidak memiliki pajak terutang dalam periode pajak yang bersangkutan. Apabila status ini diperoleh melalui proses perhitungan yang salah, yakni melalui rekayasa oleh pihak joki untuk “memaksakan” status Nihil, maka terdapat potensi pemalsuan realitas fiskal. Hal ini akan menimbulkan konsekuensi hukum serius bagi wajib pajak di kemudian hari. Di samping itu, Pasal 3 Ayat (1) UU KUP mewajibkan pengisian SPT secara benar, lengkap, dan jelas. Kata “benar” di sini bermaksud perhitungan SPT harus berdasar pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan keadaan wajib pajak yang sebenarnya.
Lebih lanjut, ketidakbenaran pengisian SPT juga berpotensi menimbulkan pemeriksaan kepada wajib pajak oleh DJP. Berdasarkan Pasal 29 UU KUP, DJP berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan memiliki akses terhadap berbagai sumber data pihak ketiga yang memungkinkan terdeteksinya ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi riil wajib pajak dengan yang dilaporkan di SPT. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, DJP dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan wajib pajak diwajibkan membayar jumlah kekurangan pajak disertai sanksi bunga perbulannya yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 13 Ayat (2) UU KUP. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan ketidakbenaran pelaporan yang terbukti dilakukan secara sengaja, wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta diwajibkan membayar denda sesuai Pasal 39 Ayat (1) UU KUP. Adapun Pasal 43 UU KUP menegaskan bahwa pemidanaan tersebut tidak terbatas pada wajib pajak saja, tetapi juga pihak lain yang berafiliasi dengan wajib pajak, salah satunya ialah Kuasa Wajib Pajak.
Melalui timbulnya fenomena joki, isu rendahnya literasi perpajakan di Indonesia, tingginya biaya kepatuhan, dan kelemahan sistem pelaporan saat ini patut mendapat perhatian dari pemerintah. Sekilas, pengerjaan SPT oleh joki terasa seperti solusi praktis bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. Namun, fenomena ini berpotensi mengancam kerahasiaan data wajib pajak dan menimbulkan konsekuensi hukum yang serius di kemudian hari. Pemerintah perlu menyelesaikan segala kendala dalam sistem pelaporan saat ini dan mengawasi praktik joki SPT untuk menjamin keamanan data wajib pajak serta mengawal penerimaan perpajakan Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Admin LSI. (2022, September 4). Rilis LSI 04 September 2022. LSI; Lembaga Survei Indonesia. https://www.lsi.or.id/post/rilis-lsi-04-september-2022
Direktorat Jenderal Pajak. (2021). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://pajak.go.id/en/kinerja-page
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2021. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://pajak.go.id/en/kinerja-page
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2022. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://pajak.go.id/en/kinerja-page
Direktorat Jenderal Pajak. (2024). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2023. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://pajak.go.id/index.php/en/node/105332
Direktorat Jenderal Pajak. (2026, 27 Maret). Pemerintah berikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, sanksi administratif dihapus hingga 30 April 2026 [Siaran Pers]. https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/pemerintah-berikan-relaksasi-pelaporan-spt-tahunan-orang-pribadi-sanksi-administratif
Great Performance Consulting. (n.d.). 3 Perbedaan joki SPT vs konsultan pajak: kenapa Great Performance Consulting lebih aman. https://www.gpkonsultanpajak.com/3-perbedaan-joki-spt-vs-konsultan-pajak-kenapa-great-performance-consulting-lebih-aman.html
Direktorat Jenderal Pajak. (2026, 26 Maret). Pemerintah berikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan orang pribadi, sanksi administratif dihapus hingga 30 April 2026 . Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/pemerintah-berikan-relaksasi-pelaporan-spt-tahunan-orang-pribadi-sanksi-administratif
Penulis: Nathan Kristiawan
Pandangan dan opini dalam artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan PAJAK.COM.

