Aturan Baru P3B: Praktisi Soroti Tantangan Perluasan Pengujian “Beneficial Owner” bagi Wajib Pajak
Pajak.com, Jakarta – Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda/P3B (PMK 112/2025) menjadi babak baru perubahan aturan tax treaty di Indonesia. Dalam perbincangan eksklusif bersama Pajak.com, praktisi yang merupakan Tax Director GNV Consulting Services Aditya Nugroho menyoroti tantangan perluasan pengujian beneficial owner bagi Wajib Pajak setelah berlakunya regulasi tersebut.
Aditya yang memulai karier sebagai konsultan pajak di big four ini berpandangan bahwa PMK 112/2025 menjadi penegasan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pengujian pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan atau beneficial owner untuk mencegah penyalahgunaan P3B.
PMK yang berlaku mulai 30 Desember 2025 tersebut mendefinisikan beneficial owner sebagai Wajib Pajak Luar Negeri atau WPLN yang memenuhi persyaratan orang pribadi yang tidak bertindak sebagai agen atau nomine; atau badan yang tidak bertindak sebagai agen, nomine, atau perusahaan conduit.
“Pendekatan dalam PMK 112/2025 cukup menarik, karena beneficial owner tidak lagi menjadi syarat utama, melainkan alat pengujian. Sebenarnya ini juga bisa dibilang secara objektif sebagai tantangan, karena semakin berat sebenarnya persyaratannya,” jelas Aditya di Kantor GNV Consulting, Jakarta, dikutip Pajak.com pada Senin (16/5/2026).
Berdasarkan Pasal 19 PMK 112/2025 Wajib Pajak Badan Luar Negeri yang merupakan beneficial owner juga harus mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia.
Persyaratan berikutnya yang baru diatur dalam PMK 112/2025, yakni Wajib Pajak Luar Negeri ini tidak menggunakan lebih dari 50 persen penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun sesuai laporan keuangan nonkonsolidasi Wajib Pajak Luar Negeri untuk memenuhi kewajiban (obligation) kepada pihak lain, kecuali pemberian imbalan kepada karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan pekerjaan dan pihak lain atas biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh Wajib Pajak Luar Negeri dalam menjalankan usahanya.
Selain itu, Wajib Pajak Luar Negeri juga harus menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki. Selanjutnya, Wajib Pajak tersebut tidak mempunyai kewajiban (obligation) baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain, dalam rangka memperoleh manfaat P3B.
Dengan demikian, Aditya menekankan bahwa perihal beneficial owner menjadi hal yang menjadi sangat perlu diperhatikan dalam PMK 112/2025. Beneficial owner harus mencakup siapa penerima manfaat yang sebenarnya dari transaksi tersebut.
“Artinya, tidak cukup hanya melihat dokumen formal. Misalnya, ketika sebuah PT di Indonesia bertransaksi dengan entitas perusahaan di luar negeri, yang diperhatikan bukan sekadar lawan transaksi di atas kertas, melainkan siapa penerima manfaat sebenarnya. Pihak tersebut harus melalui serangkaian tes untuk membuktikan bahwa dialah yang benar-benar menerima keuntungan dari transaksi ini,” jelas Aditya yang berkarier di GNV Consulting sejak September 2019—sebagai informasi, GNV Consulting baru saja meraih pengakuan bergensi dari ITR World Tax kategori Controversy Management Top Firm 2026.
Aditya menyebut bahwa PMK 112/2025 menegaskan Formulir DGT sebagai dokumen yang diisi oleh Wajib Pajak Luar Negeri dan disahkan oleh pejabat berwenang di negara mitra P3B untuk keperluan penerapan persetujuan tersebut.
Ia pun berpandangan, kewenangan DJP melakukan serangkaian pengujian beneficial owner mencerminkan fleksibilitas sekaligus memperluas ruang analisis bagi otoritas untuk melihat siapa sebenarnya yang menikmati manfaat ekonomi dari suatu penghasilan,
“Bisa dibilang ini memberikan ruang bagi DJP untuk melihat lebih dalam untuk menentukan siapa beneficial owner-nya,” ujarnya.
Aditya menganalisis, perluasan kewenangan DJP untuk melakukan pengujian beneficial owner adalah peningkatan beban administrasi bagi perusahaan atau investor dalam jangka pendek. Namun dalam jangka panjang, PMK 112/2025 justru memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan menciptakan level playing field.
“Dengan demikian, regulasi ini lebih berfungsi untuk meningkatkan kualitas investasi, bukan menghambat masuknya investasi asing,” tandas Aditya.
Strategi Hadapi Ketentuan Baru P3B
Agar perubahan pengujian beneficial owner oleh DJP tidak menghambat laju bisnis dan investasi, Aditya menyarankan agar perusahaan memerhatikan kembali sistem transaksi, baik dengan transaksi afiliasi maupun non-afiliasi.
“Kalau ada transaksi dengan lawan transaksi dari negara lain itu benar-benar harus di-review kembali strukturnya. Kalau ternyata tidak sesuai dengan apa yang terdapat di PMK 112/2025, memang harusnya diubah. Walaupun itu juga bisa menyebabkan adanya tambahan beban pajak atau beban biaya, tapi paling tidak sudah ada kepastian hukumnya,” jelas Aditya.
Hal tersebut penting bagi perusahaan untuk mencegah bahkan meminimalisasi risiko sengketa pajak yang justru berpotensi semakin merugikan perusahaan atau investor.
Seirama dengan pengujian beneficial owner, perusahaan juga perlu mencermati perubahan signifikan ketentuan Formulir DGT dalam PMK 112/2025. Menurut Aditya, formulir tersebut kini tidak lagi dapat dianggap sebagai formalitas administratif semata, melainkan menjadi titik awal bagi DJP untuk melakukan pengujian lebih lanjut.
“Artinya, meskipun Formulir DGT lengkap, jika secara substansi tidak mendukung, maka tetap dapat dipertanyakan. Oleh karena itu, Wajib Pajak harus memastikan bahwa struktur transaksi memiliki tujuan bisnis yang nyata dan bukan sekadar untuk memperoleh manfaat pajak,” tegas Aditya.
Ia turut mengingatkan krusialnya mengisi mengisi Formulir DGT dengan baik dan benar karena memiliki konsekuensi yang besar. Risikonya, seperti Wajib Pajak tidak dapat memanfaatkan tarif tax treaty dan harus menggunakan tarif pajak domestik yang lebih tinggi.
“Selain itu, terdapat potensi koreksi pajak dan bahkan dapat dikategorikan sebagai indikasi penyalahgunaan P3B yang berdampak pada risiko finansial dan kepatuhan,” ujar Aditya.
Oleh sebab itu, Wajib Pajak disarankan untuk tidak salah mengambil langkah dalam memastikan kepatuhan penerapan P3B. Menurut Aditya, meskipun perkembangan teknologi terkini seperti kecerdasan buatan, Wajib Pajak tetap memerlukan langkah strategis yang dinavigasi oleh ahli profesional, seperti konsultan pajak.
“Konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai advisor yang membantu klien memastikan kepatuhan sekaligus efisiensi pajak dalam kerangka hukum yang berlaku, sekaligus membantu pihak otoritas pajak dalam hal sosialisasi peraturan perpajakan, sehingga timbul pemahaman yang tinggi terhadap ketentuan yang berlaku dan meminimalkan adanya kesalahan-kesalahan yang tidak perlu,” pungkas Aditya.

