DJP Jateng I Lakukan Penyanderaan terhadap Penunggak Pajak Rp25,4 Miliar!
Pajak.com, Semarang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jateng I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap penunggak pajak. Pelaku berinisial SHB ini memiliki utang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 orang pribadi sekitar Rp25,4 miliar dan tidak memiliki iktikad baik untuk melunasinya.
Secara teknis, tindakan penyanderaan dilakukan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN) KPP Madya Dua Semarang melalui sinergi bersama Bareskrim Polri sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama DJP dan Polri Nomor PKS/7/III/2021 serta PRJ-04/PJ/2021 tentang Penegakan Hukum di Bidang Perpajakan.
Kanwil DJP Jateng I menjelaskan, penyanderaan merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta, serta diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajaknya. Wajib Pajak yang disandera dapat dilepaskan, apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas.
Kepala Kanwil DJP Jateng I Nurbaeti Munawaroh memastikan bahwa KPP Madya Dua Semarang telah melakukan upaya persuasif sebelum dilaksanakannya penyanderaan. Namun, upaya itu tidak diindahkan oleh Wajib Pajak, sehingga dilakukan upaya penagihan aktif hingga penyanderaan.
“Penyanderaan kami lakukan kepada Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya, sebagai langkah penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000,” tegas Nurbaeti dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (21/11/25).
Ia mengharapkan penegakan hukum penyanderaan dapat memberikan efek jera kepada penunggak pajak maupun Wajib Pajak lain. Oleh karena itu, Kanwil DJP Jateng I mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami tidak punya niat zalim atau tidak adil kepada siapa pun, termasuk Wajib Pajak. Kami hanya melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, memastikan hak negara terpenuhi, serta adil bagi negara dan Wajib Pajak,” ujar Nurbaeti.
Apabila memerlukan penjelasan atas ketentuan umum dan tata cara peraturan perpajakan, Wajib Pajak dapat menghubungi KPP terdekat atau menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200 dan mengunjungi laman www.pajak.go.id.
“Kami juga menginformasikan bahwa seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya,” tegas Nurbaeti.
Ia pun mengucapkan terima kasih kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah membantu pelaksanaan kegiatan penyanderaan ini.

