Peringatan untuk Pengusaha! PER 19/2025 Tingkatkan Risiko Penonaktifan Status PKP
Pajak.com, Jakarta – Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 (PER 19/2025) mulai berlaku pada 22 Oktober 2025. Dalam kacamata Supervisor Tax Taxco Solution Dwi Riski Rahmadhanty, PER 19/2025 ibarat pisau bermata dua karena bisa menjadi peringatan untuk pengusaha mengenai risiko penonaktifan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak melalui penetapan enam kriteria. Di sisi lain, aturan pengganti PER 04/2020 itu juga mempermudah pengajuan permohonan PKP baru sekaligus mengotomasi akses pembuatan Faktur Pajak.
Pada perbincangan eksklusif bersama Pajak.com, Dwi menyambut baik penerbitan PER 19/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Perpajakan.
Menurutnya, PER 19/2025 memberikan kepastian hukum atas pemberian sekaligus penonaktifan status PKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK 81/2024) yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PMK 54/2025.
Dwi mengatakan bahwa pengukuhan status PKP bermanfaat bagi pengusaha dalam meningkatkan kredibilitas, efisiensi, serta potensi pertumbuhan bisnis di mata klien, vendor maupun mitra usaha. Secara simultan, PKP memiliki hak untuk mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan dan mengajukan restitusi/kompensasi kelebihan PPN.
“Dalam analisis kami, PER 19/2025 mempercepat dan mempermudah proses pengukuhan PKP dibanding aturan sebelumnya. Terlebih karena pendekatan berbasis sistem dan pengawasan secara digital melalui Coretax mempercepat proses administrasi,” jelas Dwi di Kantor Cabang Taxco Solution, Jl. Masjid Jamik No. 2, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, dikutip Pajak.com, (21/11/25).
Di balik kemudahan itu, Dwi menyoroti implikasi penegasan kewenangan Dirjen Pajak untuk menonaktifkan status PKP. Adapun PER 19/2025 menetapkan enam kriteria pengusaha yang dapat dicabut status PKP, sehingga tidak bisa mengakses pembuatan Faktur Pajak dan berbagai manfaatnya. Berikut enam kriteria tersebut:
- Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 bulan;
- Tidak menyampaikan SPT Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
- Tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 bulan;
- Tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya untuk enam masa pajak dalam periode 1 tahun kalender;
- Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 bulan; dan/atau
- Memiliki tunggakan pajak paling sedikit:
- Rp250.000.000,00 untuk Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama; atau
- Rp1.000.000.000,00 untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di KPP Pratama yang telah diterbitkan Surat Teguran, dan selain yang telah memiliki Surat Keputusan Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Utang Pajak yang Masih Berlaku.
Dwi menyampaikan bahwa penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak akan diberitahukan resmi oleh Dirjen Pajak melalui kepala KPP. Namun, PKP berhak melakukan klarifikasi secara tertulis melalui surat kepada kepala KPP terdaftar dengan melampirkan dokumen pendukung.
“Berdasarkan penelitian kepala KPP, mengabulkan atau menolak klarifikasi Wajib Pajak atas surat klarifikasi paling lama 5 hari kerja setelah surat diterima. Apabila jangka waktu telah terlewati dan belum ada keputusan, maka akan ditindaklanjuti dengan mengaktifkan kembali akses pembuatan Faktur Pajak,” jelas Dwi.
Secara simultan, ia menyoroti potensi pengawasan dan reaktivasi dari DJP yang berpotensi menjadi lebih ketat atas berlakunya PER 19/2025 serta penerapan Coretax. Sebab Coretax dapat memantau pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa beserta transaksi kena pajak secara berkala.
Strategi Hadapi Risiko PER 19/2025
Dwi menganjurkan Wajib Pajak untuk memitigasi berbagai risiko itu dengan melakukan verifikasi dokumen atau data identitas secara menyeluruh sebelum memberikan akses.
“Kami menyarankan pemantauan atas kepatuhan pelaporan pajak secara berkala, pengendalian internal atas penerbitan Faktur Pajak, edukasi dan sosialisasi kepada tim internal perusahaan,” jelasnya.
Untuk memitigasi potensi pengawasan dari DJP, Dwi pun mengingatkan pengusaha untuk melakukan pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN tepat waktu. Selanjutnya, Dwi mendorong agar Wajib Pajak segera selesaikan pembayaran denda atau tunggakan pajak.
“Jangan lupa, rekonsiliasi data transaksi perusahaan dengan data laporan perpajakan. Simpan dokumen atas bukti transaksi dengan lengkap dan rapi. Lalu, jika menerima surat klarifikasi atau permintaan data dari DJP, segera tanggapi secara lengkap dan tepat waktu,” jelas Dwi.
Apabila PKP tidak patuh menyampaikan SPT Masa PPN, Dirjen Pajak juga berwenang mencabut status PKP dan akses pembuatan Faktur Pajak. Tak hanya itu, pengusaha dapat dimintai klarifikasi atau pemeriksaan pajak atas pencabutan pengukuhan PKP tersebut.
“Risiko lainnya, pengenaan denda atau sanksi administratif serta sanksi pidana terhadap PKP yang tidak patuh,” tambah Dwi.
Dwi menguraikan indikator Dirjen Pajak dalam mencabut status PKP, yaitu:
- PKP dengan status Wajib Pajak nonaktif;
- PKP telah dinonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak dan tidak melakukan klarifikasi dalam jangka waktu 30 hari sejak penonaktifan atau klarifikasinya ditolak;
- PKP menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak pengukuhan PKP yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
- PKP yang berdasarkan hasil penelitian lapangan menunjukkan bahwa alamat tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
- PKP orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan; dan/atau
- PKP bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usaha di Indonesia.
“Risiko pajak dari pencabutan, PKP tidak lagi bisa membuat atau menerbitkan Faktur Pajak sehingga mengganggu bisnis atau usaha. PKP juga akan kehilangan hak pengkreditan PPN serta peningkatan risiko pemeriksaan pajak,” tegas Dwi.
Kemudahan Pengajuan Status PKP dan Akses Faktur Pajak
Seiring dengan potensi peningkatan risiko itu, Dwi menyebut bahwa PER 19/2025 memberi angin segar bagi PKP baru. Pasalnya, PER 19/2025 mempermudah pengusaha mengajukan status PKP dan mengakses pembuatan Faktur Pajak.
Ia membandingkan, pada aturan sebelumnya PKP baru harus mengajukan izin akses e-Faktur secara terpisah. PKP baru juga harus mengajukan permohonan aktivasi akun e-Faktur dan melakukan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak ke KPP terdaftar.
Namun setelah PER 19/2025 berlaku, DJP memberikan akses otomatis setelah status PKP aktif sehingga mengurangi hambatan administratif dan mempercepat kegiatan usaha, terlebih bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Manfaat atas kemudahan tersebut memberikan efisiensi waktu dan biaya karena dilakukan secara on-line, adanya transparansi dengan pemantauan status melalui sistem digital DJP,” ujar Dwi.
Ia menjelaskan bahwa PER 19/2025 mengizinkan PKP mengakses pembuatan Faktur Pajak sejak tanggal dikukuhkan dan penomorannya sudah otomatis menggunakan Coretax. Secara teknis, dashboard akun Coretax dapat menampilkan status nonaktif dan/atau dikirim melalui e-mail resmi yang terdaftar.
“Proses yang lebih cepat dengan mengisi formulir berikut foto dan peta lokasi usaha serta perjanjian sewa yang dilakukan secara on-line melalui Coretax. Selain itu, pemantauan atas status permohonan bisa dilakukan sendiri lewat Coretax,” ungkap Dwi.
Ia turut meyakini, Coretax yang didesain dengan mengusung pengawasan berbasis risiko, integrasi dan verifikasi data, serta penonaktifan akses secara otomatis, mampu meminimalisasi penyalahgunaan penerbitan Faktur Pajak oleh PKP.
Kemudahan pengajuan permohonan pengukuhan PKP juga dapat dilakukan melalui Coretax dengan persyaratan, utamanya omzet bruto lebih dari Rp4,8 miliar per tahun. Calon PKP harus menyertakan peta dan foto lokasi usaha, surat pernyataan kegiatan usaha serta perjanjian sewa.
“Jika omzet bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, tidak wajib menjadi PKP, namun tetap memiliki opsi untuk mendaftar secara sukarela,” pungkas Dwi.

