Menu
in ,

DJP Gandeng OECD Minimalkan Penghindaran Pajak

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk menggelar lokakarya internasional secara daring bertajuk Joint DGT-OECD Virtual Workshop on Tax Treaties. Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama mengungkapkan, kolaborasi yang dilakukan setiap tahun ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pegawai dalam meminimalkan praktik penghindaran pajak pada transaksi lintasbatas melalui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Dengan demikian, pemerintah bisa meningkatkan investasi asing dan menumbuhkan ekonomi global.

Sekilas mengulas, apa itu P3B? P3B atau tax treaty merupakan perjanjian pajak antara dua negara yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh/diterima oleh penduduk dari salah satu atau kedua pihak negara dengan tujuan untuk meminimalisasi terjadinya pengenaan pajak berganda.

Apa manfaat P3B? P3B digunakan untuk pertukaran informasi demi mencegah terjadinya pengelakan pajak (tax evasion), menarik investasi modal asing ke dalam negeri, serta untuk menentukan alokasi dari hak pemajakan suatu transaksi yang terjadi diantara negara sumber dan negara domisili. Negara sumber adalah negara tempat sumber penghasilan berasal, sementara negara domisili adalah negara tempat Wajib Pajak tinggal ataupun menetap.

Bagaimana prosedur pelaksanaan P3B di Indonesia? Pelaksanaan P3B di Indonesia memerlukan prosedur persetujuan bersama atau Mutual Agreement Procedure (MAP) yang dilakukan oleh DJP dan otoritas pajak negara atau juga yurisdiksi mitra P3B. Berdasarkan catatan Direktorat Perpajakan Internasional, saat ini DJP telah memiliki 71 P3B dengan negara mitra, antara lain dengan Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Singapura, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Venezuela, Vietnam, dan lainnya.

Mekar menjelaskan, DJP menganggap ada kebutuhan mendesak dalam pengembangan kapasitas dan peningkatan kemampuan mengenai P3B kepada pegawai DJP, unit lain sebagai mitra DJP, serta otoritas pajak anggota Study Group on Asia-Pacific Tax Administration and Research (SGATAR). Sebagai informasi, SGATAR adalah wadah kerja sama internasional sesama otoritas pajak di kawasan Asia-Pasifik. Forum ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja otoritas pajak melalui media pertukaran informasi, ide, dan pengalaman antar otoritas pajak. Kini, anggota SGATAR terdiri dari 17 otoritas pajak, diantaranya Australia, Taiwan, Kamboja, Hong Kong, Indonesia, Tiongkok, Jepang, Malaysia, Selandia Baru, Korea Selatan, Thailand, Singapura, Vietnam, dan lainnya.

“Pelatihan yang digelar atas kerja sama DJP dan OECD ini diharapkan dapat membantu peserta dalam meningkatkan pemahaman tentang lanskap dinamis perpajakan internasional serta keahlian di bidang-bidang penting perpajakan internasional,” ungkap Mekar dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (29/5).

Ia menegaskan, P3B menjadi inovasi penting sekaligus diskursus publik yang menarik perhatian otoritas pajak di seluruh dunia. Progres P3B antar yurisdiksi yang terus berkembang dinilai juga memiliki peranan penting dalam kebijakan perpajakan internasional.

“P3B juga membantu dalam meningkatkan kerja sama DJP dengan otoritas pajak negara lain, khususnya dalam memerangi penghindaran dan penggelapan pajak internasional,” tambah Mekar.

Dalam kesempatan yang sama, Senior Advisor OECD Melinda Brown menyampaikan, P3B merupakan komponen kunci dalam kerja sama perpajakan internasional di banyak negara.

“P3B bisa memberikan kepastian atas pelaksanaan ketentuan perpajakan lintasnegara sehingga dapat mencegah penghindaran dan penggelapan pajak,” ungkap Melinda.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version