Menu
in ,

DJP Catat Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp1,76 Triliun hingga Oktober 2025

foto : ist

DJP Catat Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp1,76 Triliun hingga Oktober 2025

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa penerimaan pajak atas aset kripto telah mencapai Rp1,76 triliun hingga Oktober 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan bahwa penerimaan tersebut merupakan akumulasi setoran pajak selama empat tahun terakhir. Pada 2022, penerimaan pajak kripto tercatat sebesar Rp246,45 miliar, kemudian sedikit menurun menjadi Rp220,83 miliar pada 2023.

Namun, tren kembali meningkat pada 2024 dengan capaian Rp620,4 miliar, dan sepanjang 2025 hingga Oktober penerimaan telah mencapai Rp675,6 miliar. Secara komposisi, penerimaan ini terdiri atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 senilai Rp889,52 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) sebesar Rp873,76 miliar.

“Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,76 triliun sampai dengan Oktober 2025,” jelas Rosmauli dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com pada Kamis (4/12/25).

Selain pajak kripto, sektor fintech juga menjadi salah satu pilar utama penyumbang penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital. Hingga Oktober 2025, realisasi pajak peer-to-peer (P2P) lending mencapai Rp4,19 triliun. Kontribusi tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, serta Rp1,15 triliun pada 2025.

Penerimaan pajak fintech ini terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp1,16 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,45 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,3 triliun.

Secara keseluruhan, pemerintah mencatat bahwa hingga 31 Oktober 2025, total penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp43,75 triliun. Jumlah tersebut berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp33,88 triliun, pajak kripto Rp1,76 triliun, pajak fintech Rp4,19 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp3,92 triliun.

Rosmauli menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengoptimalkan pemajakan sektor digital agar semakin adil, sederhana, dan efektif.

“Realisasi Rp43,75 triliun menegaskan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” pungkasnya.

Leave a Reply

Exit mobile version