Perusahaan Bisa Bebas Sengketa 15 Tahun, DJP Ungkap 3 Tantangan Perundingan “Advance Pricing Agreement”
Pajak.com, Jakarta – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) mengatur ketentuan skema Advance Pricing Agreement (APA) yang dapat membebaskan perusahaan dari sengketa transfer pricing hingga total 15 tahun. Kepada Pajak.com, Transfer Pricing & International Tax Senior Analyst for APA/MAP Direktorat Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Khairilia Basrah Kadir (Lia) mengungkapkan, tiga tantangan perundingan skema APA yang penting dicermati.
Lia menjelaskan bahwa berdasarkan PMK 172/2023, APA merupakan perjanjian tertulis antara direktur jenderal (dirjen) pajak dan Wajib Pajak atau otoritas pajak mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang menyangkut Wajib Pajak yang berada di wilayah yurisdiksinya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (PPh) untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.
Ia menekankan bahwa skema APA merupakan upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada perusahaan multinasional maupun domestik. PMK 172/2023 telah mengatur pelaksanaan APA unilateral atau perundingan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan DJP. Kemudian, APA bilateral atau multilateral, yakni pejabat berwenang mitra P3B yang melaksanakan perundingan APA.
“Waktu penyelesaian APA rata-rata [di DJP] itu 24 bulan, kemudian bisa diperpanjang untuk 24 bulan. Jadi, totalnya 48 bulan atau 4 tahun—maksimal. Namun, dibandingkan dengan 15 tahun [dapat memitigasi sengketa transfer pricing], kami merasa sangat worth it. Kalau kita lihatnya dari satu sisi saja, mungkin terlihat lama, hanya kalau di-compare dengan pemeriksaan, keberatan, dan tahap-tahap berikutnya kembali lagi tergantung di lihat dari kacamata mana?,” ujar Lia di sela-sela acara The 13 th IFA Indonesia Annual International Tax Seminar’ yang digelar oleh International Fiscal Association (IFA) Indonesia di Mangkuluhur Artotel Suites, Jakarta, dikutip Pajak.com (4/12/25).
3 Tantangan Perundingan Skema APA
Secara umum, Lia menyebut kunci keberhasilan perundingan APA terletak pada pemenuhan persyaratan dan prosedur pengajuan yang telah diatur secara rinci pada PMK 172/2023. Namun, ia mengakui masih ada tantangan perundingan APA berjalan mulus.
Pertama, tantangan perundingan APA bilateral atau multilateral disebabkan hubungan antar-yurisdiksi. Lia menekankan bahwa hubungan kooperatif dengan yurisdiksi merupakan penentu utama kelancaran perundingan APA.
“Kalau APA bilateral yang paling sering kita alami adalah respons dari counterpart jurisdiction-nya. Kalau misalnya mereka memang tipikal yang load-nya banyak banget, mereka akan sangat slow response memberikan feedback. Bisa jadi memang mereka load kerjaannya banyak, jadi kita harus ngantre Indonesia berundingnya,” ungkap Lia.
Di sisi lain, ia memastikan bahwa DJP terus memperkuat hubungan baik dengan yurisdiksi dalam skema kerja sama perpajakan internasional.
Oleh sebab itu, Lia pun mendorong perusahaan domestik dapat memanfaatkan jalur APA sebagai pencegah sengketa transfer pricing. Karena seyogianya APA unilateral dapat diselesaikan lebih cepat dibandingkan dengan bilateral atau multilateral.
“Saat ini APA unilateral kita sudah punya banyak. Perundingan kita hampir selesainya itu 1,5 tahunan. Tidak sampai puluhan bulan sudah selesai. Karena loginya perundingan antara DJP dan Wajib Pajak lebih cepat, dibandingkan APA unilateral yang mengharuskan perundingan dengan yurisdiksi,” ujar Lia.
Kedua, tantangan kepatuhan dan komitmen Wajib Pajak dalam pemenuhan data yang dibutuhkan dalam perundingan APA. Sebab dalam proses perundingan, DJP dapat meminta kelengkapan data. Ketiga, tantangan keperluan kunjungan (visit) DJP ke perusahaan.
Pada kesempatan yang sama, Senior Advisor TaxPrime Emanuel Dewo Adi Winedhar (Dewo) menilai, APA merupakan salah satu strategi efektif dalam memitigasi sengketa transfer pricing yang terus mengalami peningkatan.
“TaxPrime banyak mendampingi perusahaan multinasional yang telah memiliki izin APA, mereka menyampaikan terima kasih ke DJP. Karena berkat APA, mereka lebih fokus ke bisnis dan ekspansi. Dengan adanya kepastian APA, tidak ada lagi tiba-tiba tahun depan ada koreksi royalti misalnya Rp50 miliar yang berdampak cadangan cash flow terganggu,” ungkap Dewo.

