Purbaya Sebut Revisi P2SK Perkuat Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa revisi dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) akan memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter Indonesia. Penegasan itu ia sampaikan dalam Financial Forum yang digelar di Jakarta, Rabu (3/12).
Menurut Purbaya, perubahan dalam UU P2SK membawa konsekuensi penting terhadap struktur kerja lembaga-lembaga yang berada di bawah Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Salah satu perubahan paling signifikan adalah perluasan mandat Bank Indonesia (BI), yang kini tidak hanya berfokus pada stabilitas nilai tukar dan stabilitas harga, tetapi juga diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara lebih aktif.
“Jadi gini, ada satu hal yang amat positif sekali dari P2SK itu, yaitu peran bank sentral. Dulu kan hanya menjaga nilai tukar dan diterjemahkan ke stabilitas harga. Sekarang ada nanti kalau jadi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ini satu hal yang bagus sekali,” ujar Purbaya, dikutip Pajak.com pada Kamis (4/12/25).
Purbaya menjelaskan bahwa perluasan mandat ini memungkinkan adanya titik temu baru dalam pembahasan kebijakan antara pemerintah dan BI, terutama ketika merespons dinamika ekonomi domestik maupun global. Selama ini, diskusi di tingkat KSSK kerap berlangsung dalam batasan sektoral masing-masing lembaga. Dengan revisi UU P2SK, koordinasi dinilai akan menjadi lebih fleksibel dan saling mendukung.
“Dengan adanya unsur tadi, jadi kita bisa overlap ketika diskusi dengan bank sentral. Jadi ketika saya concern ke pertumbuhan, saya biasanya ya kita gelontorkan kebijakan fiskal dan lain-lain. Tapi kan mesin ekonomi nggak hanya fiskal saja, fiskal hanya pemerintah. Di satu sisi lain, kita perlu dorongan dari moneter yang bisa menggerakkan sektor swasta lebih cepat,” jelas Purbaya.
Ia menilai bahwa keterpaduan kebijakan ini akan memperbaiki efektivitas respons pemerintah terhadap gejolak ekonomi, sekaligus memperkuat daya dorong sektor swasta dalam menjaga momentum pertumbuhan.
Lebih jauh, Purbaya menuturkan bahwa tujuan besar revisi UU P2SK adalah memperkokoh ketahanan sistem keuangan Indonesia. Melalui peran kolaboratif antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta Kementerian Keuangan, pemerintah ingin memastikan bahwa sistem keuangan nasional memiliki kapasitas sigap dalam menghadapi risiko, termasuk potensi krisis.
“Jadi kunci kita adalah memaksimalkan instrumen yang di kita, di BI, di tempat saya, di OJK untuk memastikan kita tidak mengalami krisis dan ekonominya bagus terus ke depan. Itu kuncinya. Dan seandainya kepepet ke sana pun, Undang-Undang P2SK yang baru sudah memberi ruangan yang luas kepada LPS untuk bergerak lebih cepat. Itu yang kita harapkan,” pungkasnya.

