Menu
in ,

DJP Beberkan Tantangan Menagih 200 Penunggak Pajak

Foto: Aprilia Hariani/PAJAK.COM

DJP Beberkan Tantangan Menagih 200 Penunggak Pajak 

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah gencar menagih 200 penunggak pajak bernilai Rp60 triliun. Kepada Pajak.com, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli (Ros) membeberkan tantangan menagih para penunggak pajak tersebut.

“Tantangan DJP dalam penagihan pajak antara lain adalah beberapa Wajib Pajak penunggak pajak telah bubar perusahaannya/pailit dan penanggung pajak tidak memiliki kemampuan untuk membayar utang pajaknya,” ungkap Ros melalui pesan singkat, dikutip Pajak.com (1/10/25).

Kemudian, ada pula tantangan menagih Wajib Pajak yang kondisi ekonominya tidak likuid, sehingga harus dilakukan proses lelang yang kerap kali membutuhkan waktu cukup lama.

“Kondisi seperti ini menyulitkan pelunasan tunggakan pajaknya,” tambah Ros.

Di sisi lain, Ros memastikan bahwa prosedur penagihan pajak yang dilakukan DJP telah sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar (PMK 61/2023).

“Proses penagihan pajak dilakukan sesuai ketentuan, yakni PMK 61/2023, mulai dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, pemblokiran rekening, penyitaan, pencegahan hingga penyanderaan atau gijzeling, apabila tidak ada iktikad baik untuk melunasi kewajibannya,” jelasnya

DJP juga bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses penagihan pajak hingga implikasi penegakan hukumnya.

Sebelumnya, Purbaya mengumumkan bahwa DJP telah berhasil menagih 84 dari 200 penunggak pajak per 26 September 2025 dengan total sebesar Rp5,1 triliun. Dengan demikian, masih ada 116 penunggak pajak dengan nilai tunggakan sekitar Rp54,9 triliun.

“Sisanya akan kita kejar terus sampai tahun berakhir. Yang jelas mereka enggak bisa lari lagi sekarang,” tegas Purbaya kepada awak media di kementerian keuangan, pada (26/9/25).

Ia juga mengungkapkan bahwa mayoritas penunggak pajak tersebut merupakan Wajib Pajak badan atau perusahaan, sisanya Wajib Pajak orang pribadi. Hal ini karena perusahaan memiliki kewajiban dan kompleksitas aturan yang lebih tinggi.

“Alasannya karena sederhana, yaitu skala kewajiban pajak yang besar pada umumnya belum muncul dari aktivitas korporasi,” jelas Purbaya.

 

Leave a Reply

Exit mobile version