Menu
in ,

Dirjen Pajak Tetapkan PER 5/2025, Ubah Syarat dan Ketentuan PJAP di Era Coretax 

Foto: DJP

Dirjen Pajak Tetapkan PER 5/2025, Ubah Syarat dan Ketentuan PJAP di Era Coretax 

Pajak.com, Jakarta – Telah terbit Peraturan Dirjen Pajak Nomor-5/PJ/2025 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PER 5/2025). Melalui aturan ini dirjen pajak mengubah syarat dan ketentuan untuk Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk menyesuaikan berlakunya era Coretax.

Dalam bagian pertimbangan menyatakan bahwa PER 5/2025 diterbitkan karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah dilaksanakan sistem administrasi perpajakan di bidang peraturan perundang-undangan, proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.

Selain itu, ketentuan mengenai PJAP yang telah diatur dalam PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan PER-10/PJ/2020 tentang Perubahan atas PER 11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan belum menampung Coretax, sehingga aturan perlu diganti.

Syarat dan Ketentuan PJAP di Era Coretax 

PJAP harus memenuhi:

  1. Persyaratan administratif; dan
  2. Persyaratan teknis.

A. Persyaratan administratif bagi PJAP harus memenuhi:

  1. Berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia;
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
  3. Memenuhi kewajiban perpajakan dengan pemenuhan kriteria sebagai berikut:
  4. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tiga tahun pajak terakhir yang wajib disampaikan sebelum permohonan untuk ditunjuk sebagai PJAP disampaikan dengan tepat waktu; dan
  5. SPT masa selama 12 bulan terakhir yang wajib disampaikan sebelum permohonan untuk ditunjuk sebagai PJAP disampaikan dengan tepat waktu;
  6. Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  7. Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu lima tahun terakhir;
  9. Diimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia melalui penyertaan secara langsung dengan kepemilikan saham di atas 50 persen;
  10. Pengurus dan pemilik/pemegang saham tidak pernah dan/atau tidak sedang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana di bidang teknologi informasi;
  11. Memiliki perencanaan bisnis (business plan); dan
  12. Memiliki perencanaan keberlangsungan bisnis (business continuity plan).

B. Persyaratan Teknis bagi PJAP dimaksud meliputi:

  1. Seluruh infrastruktur teknologi informasi berada di Indonesia termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana;
  2. Memenuhi standardisasi kualitas layanan dan menandatangani Service Level Agreement yang ditentukan oleh DJP;
  3. Memenuhi ketentuan penyusunan perjanjian penggunaan layanan antara PJAP dan Wajib Pajak yang paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
  4. Hak dan kewajiban PJAP sebagai penyedia aplikasi dan Wajib Pajak sebagai pengguna aplikasi; dan
  5. Penyelesaian sengketa antara PJAP dan Wajib Pajak harus dilaksanakan di Indonesia.
  6. Layanan administrasi perpajakan telah disesuaikan dengan versi terkini dari layanan administrasi perpajakan yang diselenggarakan oleh DJP;
  7. Standardisasi kualitas layanan diukur dengan menggunakan kriteria-kriteria sebagai berikut:
  • Waktu kerja layanan;
  • Ketersediaan (availability);
  • Keandalan (reliability);
  • Keamanan (security); dan
  • Kinerja layanan (performance).

8. Standardisasi kualitas layanan dituangkan dalam service level agreement yang disusun dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal.

Leave a Reply

Exit mobile version