Menu
in ,

Pemkot Yogyakarta Tawarkan Diskon PBB-P2 hingga 75 Persen, Berlaku sampai Akhir 2025

Pemkot Yogyakarta Tawarkan Diskon PBB-P2 hingga 75 Persen, Berlaku sampai Akhir 2025

Pajak.com, Yogyakarta  Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberikan diskon besar untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), masyarakat bisa menikmati pengurangan pokok pajak hingga 75 persen dan pembebasan denda tunggakan PBB yang berlaku sampai 31 Desember 2025. BPKAD menegaskan, program ini diluncurkan untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-269 Kota Yogyakarta, sekaligus meringankan beban Wajib Pajak dan mendukung penerimaan daerah.

BPKAD menyebut, ada tiga bentuk keringanan yang diberikan. Pertama, pembebasan denda PBB untuk tahun 1994–2024. Kedua, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 75 persen untuk tahun 1994–2011. Ketiga, diskon pokok PBB-P2 sebesar 50 persen untuk tahun 2020.

Dengan skema ini, BPKAD berharap masyarakat dapat lebih ringan dalam melunasi kewajibannya dan tidak lagi terbebani oleh denda yang menumpuk.

“Hal ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah,” kata BPKAD dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com, Senin (22/9/2025).

Untuk mempermudah, Pemkot Yogyakarta telah menyediakan berbagai kanal pembayaran, mulai dari BPD DIY, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Jogja, hingga Pos Indonesia. Wajib Pajak juga bisa memanfaatkan layanan pembayaran digital seperti Tokopedia, LinkAja, GoPay, dan ShopeePay. Menurut BPKAD, pilihan saluran pembayaran yang luas ini dihadirkan agar masyarakat tidak lagi mengalami kendala dalam melunasi pajak.

Aplikasi Layanan e-SPPT

Tidak hanya memberikan keringanan, Pemkot Yogyakarta juga memperkenalkan layanan baru berupa e-SPPT PBB-P2 yang mulai berlaku sejak 2025. Melalui layanan ini, Wajib Pajak bisa mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara daring tanpa perlu datang ke kantor pajak atau kelurahan.

“Layanan ini menjadi langkah baru distribusi SPPT PBB-P2 yang lebih praktis, nyaman, dan aman. Akses mudah dan cepat, mengurangi penggunaan kertas, dan keamanan data makin terjamin,” tegas BPKAD.

Warga cukup mendaftarkan objek pajaknya melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) atau situs pbb.jogjakota.go.id. Untuk mengakses e-SPPT, masyarakat Yogyakarta perlu membuat akun JSS dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor WhatsApp, atau alamat email.

Setelah akun aktif, registrasi bisa dilakukan dengan mengunggah dokumen sesuai status kepemilikan objek pajak. Proses verifikasi dilakukan secara daring, dan jika semua syarat terpenuhi, e-SPPT dapat langsung diunduh.

BPKAD mengajak masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini. Keringanan pajak yang berlaku hingga akhir 2025 dan layanan digital yang lebih efisien diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.

“Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera lunasi PBB-P2 Anda dan turut mendukung pembangunan Kota Yogyakarta tercinta,” tegas BPKAD.

Leave a Reply

Exit mobile version