Menu
in ,

Dirjen Pajak Finalisasi Aturan: Pegawai DJP yang “Resign” Tidak Bisa Jadi Konsultan Selama 5 Tahun  

Foto: Aprilia Hariani/Pajak.com

Dirjen Pajak Finalisasi Aturan: Pegawai DJP yang Resign” Tidak Bisa Jadi Konsultan Selama 5 Tahun  

            Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto tengah memfinalisasi regulasi untuk memperkuat independensi dan integritas Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan baru itu berisi bahwa pegawai DJP yang resign tidak bisa langsung menjadi konsultan pajak atau bekerja di perusahaan bidang perpajakan selama lima tahun.

“Di tengah ramai [isu] persekongkolan antara petugas pajak, konsultan yang kurang baik dengan Wajib Pajak, kami sedang mendesain dan sudah finalisasi juga kebijakannya, terkait masa tunggu bagi pegawai-pegawai DJP yang akan resign, saya memberikan waktu tunggu lima tahun supaya mereka tidak bisa langsung bekerja sebagai kuasa pajak, konsultan, ataupun bekerja di bagian perpajakan di korporasi,” ungkap Bimo dalam sebuah talkshow di salah satu stasiun televisi nasional, dikutip Pajak.com (20/11/25).

Menurutnya, finalisasi aturan tersebut sangat mendesak ditetapkan demi memastikan DJP bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan begitu, Bimo mengharapkan terjadi peningkatan trust dari Wajib Pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan.

“Pegawai DJP tidak boleh ada conflict of interest, apalagi hubungan-hubungan istimewa dengan intermediaries. Sebelumnya, tidak ada kerangka aturan yang mengatur masa tunggu bagi pegawai DJP yang resign untuk tidak bisa langsung bekerja sebagai konsultan atau bekerja di bagian perpajakan di korporasi. Kenapa? karena sampai hari ini kami itu belum bisa centralize mengolah data dan mengolah analytics,” jelas Bimo.

Ia mengaku masih menemukan data perpajakan masih bisa disimpan di laptop, tablet, maupun handphone para pegawai DJP. Maka dari itu, Bimo ingin memastikan bahwa data negara itu tidak bisa bagi pegawai DJP yang resign dalam jangka waktu lima tahun.

“Kenapa lima tahun? Karena dalam jangka waktu 5 tahun itu sudah kedaluwarsa,” imbuhnya.

Bimo menegaskan, tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada pegawai DJP yang melakukan fraud— tindakan kecurangan atau penipuan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan tidak sah, merugikan pihak lain, atau melanggar hukum. Sejak menakhodai DJP mulai Mei 2025, ia telah memecat 39 pegawai DJP yang terbukti melanggar integritas dan peraturan perundang-undangan.

“Sesuai dengan amanat yang diberikan oleh bapak menteri [keuangan], selain meningkatkan kemampuan kapasitas administrasi internal, yang paling penting lagi adalah bagaimana kita memastikan integritas human capital kita. Karena garda terdepan dari pelayanan, perpajakan ya 44.000 ribu pegawai DJP. Saya harap cukup 39 orang saja [yang dipecat akibat fraud],” tegas Bimo.

Secara parsial, ia memastikan penyempurnaan kapasitas layanan administrasi sistem Coretax untuk memudahkan Wajib Pajak. DJP juga berkomitmen mendorong upaya meningkatkan penerimaan pajak guna mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga daya beli masyarakat.

Leave a Reply

Exit mobile version