Menu
in ,

Pedagang “Thrifting” Minta Legalisasi dan Siap Bayar Pajak: Lebih Murah daripada Bayar Oknum

FOTO : IST

Pedagang Thrifting Minta Legalisasi dan Siap Bayar Pajak: Lebih Murah daripada Bayar Oknum

Pajak.com, Jakarta  Pedagang thrifting meminta pemerintah membuka ruang legalisasi untuk impor pakaian bekas dan menyatakan kesediaan membayar pajak jika kegiatan tersebut diatur secara resmi. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, di tengah kembali menguatnya rencana pemberantasan thrifting dari sisi hulu. Para pedagang thrifting menilai, ketidakjelasan status hukum selama puluhan tahun membuat mereka terus-menerus menghadapi penindakan dan pungutan yang tidak semestinya.

Perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen Rifai Silalahi mengungkapkan, penataan thrifting seharusnya dapat mengacu pada praktik di sejumlah negara maju yang memilih menertibkan alih-alih mematikan sektor tersebut. Pasalnya, perdagangan pakaian bekas yang berkembang dari Sabang hingga Merauke telah menjadi sumber nafkah ribuan keluarga dan beroperasi tanpa kerangka hukum yang pasti.

Ia menegaskan, pedagang ingin berada dalam sistem resmi negara agar aktivitas usaha tidak lagi bergantung pada jalur gelap.

“Kami mau bayar pajak. Lebih murah bayar pajak daripada bayar oknum. Karena, pajak itu misalkan hanya 10 persen, tapi sekarang yang menikmati selama puluhan tahun itu ya, oknum-oknum. Dan yang masuk ke Indonesia itu kurang lebih ada 100 kontainer per bulan yang ilegal,” katanya di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Rifai pun memaparkan besarnya pungutan ilegal yang muncul akibat ketiadaan pengaturan. Menurutnya, biaya memasukkan satu kontainer pakaian bekas dapat mencapai sekitar Rp550 juta per bulan, jauh di atas nilai pajak yang seharusnya dibayarkan jika mekanisme impor dilegalkan. Rifai mengeklaim, jalur masuk barang selama ini difasilitasi oknum tertentu yang memanfaatkan celah di wilayah perbatasan timur dan barat Indonesia.

“Jadi biaya pengurusan produk ilegal itu kurang lebih Rp550 juta per kontainer untuk bisa masuk ke Indonesia melalui pelabuhan, dan itu kami bayarkan ke oknum. Dan ini bukan rahasia umum lagi, kalau barang itu tidak sekonyong-konyong masuk ke Indonesia terbang dengan sendirinya. Artinya, ada yang memfasilitasi,” jelasnya.

Untuk itu, ia bersama para pedagang thrifting yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Pakaian Nusantara (P3N) ini meminta pemerintah menyiapkan solusi yang tidak sekadar menutup akses perdagangan. Rifai menuturkan, ekosistem thrifting berada dalam posisi rentan karena tidak memiliki ruang legal, sehingga kebijakan jangka pendek maupun jangka panjang dengan kepastian hukum menjadi kebutuhan mendesak.

Ia mengusulkan legalisasi penuh seperti di beberapa negara maju, atau setidak-tidaknya penerapan kuota maupun larangan terbatas (lartas) seperti pada komoditas lain agar usaha tidak dimatikan begitu saja.

“Kalau memang tidak bisa dilegalkan, harapan kami bisa diberi larangan terbatas. Karena produk produk lain juga ada yang diberikan lartas ini, artinya impornya diberikan kuota, dibatasi tapi bukan dimatikan,” tegasnya.

Ia pun menolak anggapan kalau thrifting merusak UMKM lokal. Rifai bilang, pakaian bekas impor melayani segmen pasar yang berbeda dari industri pakaian baru maupun produksi lokal. Tekanan terbesar bagi UMKM justru berasal dari produk tekstil baru impor yang mendominasi pasar Indonesia, terutama yang berasal dari Tiongkok.

Isu kesehatan yang kerap dilekatkan pada thrifting juga dibantah. Rifai mengingatkan, tudingan pakaian bekas membawa penyakit pernah diuji lebih dari satu dekade lalu dan tidak terbukti. Menurutnya, isu serupa terus muncul setiap tahun tanpa dasar yang jelas dan kerap menjadi alasan untuk meningkatkan penindakan.

Rifai mengklaim, ekosistem thrifting melibatkan hingga 7,5 juta orang di seluruh Indonesia dan telah menjadi sumber penghidupan turun-temurun. Kebijakan yang menutup usaha, menurutnya, akan berakibat besar bagi mata pencaharian masyarakat, terutama pedagang kecil yang hanya membeli barang dari importir ilegal tanpa terlibat dalam proses pemasukan barang.

Wakil Ketua BAM DPR RI Adian Napitupulu menilai, pemerintah perlu memahami persoalan thrifting secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan. Ia mengatakan, perubahan pola konsumsi generasi muda harus menjadi pertimbangan, karena riset global menunjukkan lebih dari separuh milenial dan Gen Z memilih thrifting sebagai pilihan ramah lingkungan. Dus, ia menekankan besarnya kebutuhan air dan emisi industri tekstil baru, sehingga pilihan membeli pakaian bekas menjadi bagian dari kesadaran lingkungan hidup.

Ia juga menyoroti ketidakselarasan antara tujuan penertiban dan data sebenarnya di lapangan. Adian menjelaskan, ketiadaan mekanisme legal justru membuat pungutan liar terus berlangsung, sementara potensi pajak yang masuk ke negara tidak pernah terealisasi.

“Kalau satu kontainer nilainya Rp1 miliar dan pajaknya 20 persen, potensi negara hanya Rp200 juta. Tanpa legalisasi, pungutan ilegal justru lebih besar. Artinya, sama saja bisa dimaknai dengan membiarkan pungutan pungutan liar itu terus terjadi,” kata Adian.

Adian juga memaparkan perbandingan data impor ilegal yang menurutnya perlu menjadi dasar pemerintah dalam menyusun kebijakan. Data asosiasi garmen menunjukkan impor tekstil ilegal dari Tiongkok mencapai 784 ribu ton, sedangkan impor thrifting ilegal hanya sekitar 3.600 ton atau 0,5 persen dari total. Artinya, perbedaan skala tersebut dianggap signifikan dan tidak boleh diabaikan dalam proses pengambilan keputusan.

“Jadi kita harus pahami ini, sehingga ketika kita sebagai regulator, pemerintah regulator dengan pemahaman yang komprehensif kita bisa mengambil keputusan yang lebih mewakili keadilan di masyarakat,” ujarnya.

Adian menegaskan, negara tidak boleh merumuskan aturan hanya berdasarkan opini sesaat atau informasi yang tidak terverifikasi. Ia meminta kementerian terkait membuka data secara transparan agar kebijakan mengenai thrifting mencerminkan kepentingan publik, bukan menyasar kelompok masyarakat yang sebenarnya hanya berada di hilir persoalan.

“Data-data ini perlu kita bicarakan. Jadi negara harus mengambil keputusan tidak karena kepentingan orang per orang tapi kepentingan bersama yang dibangun di atas kalkulasi, angka-angka, informasi yang benar,” pungkasnya.

Leave a Reply

Exit mobile version