Coretax Hadir, Sertifikat Elektronik Belum Ditinggalkan
Oleh: Diandra Argin Sutresna, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Setelah hadirnya sistem perpajakan baru, Coretax, banyak Wajib Pajak mengira Sertifikat Elektronik (Sertel) sudah tidak lagi dibutuhkan. Nyatanya, masih banyak layanan yang belum sepenuhnya pindah ke sistem baru ini. Sertel belum ditinggalkan dan masih menjadi “kunci penting” bagi beberapa layanan perpajakan seperti e-Filing, e-Bupot, dan e-Faktur.
Menurut Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk bursa (KPP PMB), Tomi Hadi Lestiyono, keberadaan Sertifikat Elektronik masih sangat diperlukan, “Selama masa transisi ini, masih ada sejumlah layanan yang belum terintegrasi sepenuhnya ke dalam sistem Coretax, seperti pembetulan SPT dan administrasi e-Faktur. Oleh karena itu, Sertifikat Elektronik tetap dibutuhkan agar proses administrasi berjalan lancar dan aman,” jelasnya.
Hingga akhir Oktober 2025, tercatat sebanyak 250 Wajib Pajak KPP PMB telah mengajukan perpanjangan masa aktif Sertel. Sebagian besar diantaranya melakukan perpanjangan dengan alasan masih membutuhkan akses untuk pembetulan SPT untuk Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya.
Mengapa Sertel Masih Diperlukan?
Penggunaan Sertel bermula dari diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Aturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak. Melalui aturan ini, DJP menegaskan bahwa Sertel merupakan identitas digital resmi yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk memastikan keaslian dan keamanan data dalam setiap proses administrasi pajak secara elektronik.
Agar proses administrasi pajak tidak terhambat, Wajib Pajak disarankan untuk memastikan Sertifikat Elektroniknya masih aktif. Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan memiliki akun PKP yang telah diaktivasi wajib mengajukan serta memperpanjang Sertifikat Elektronik secara berkala untuk tetap bisa mengakses berbagai layanan perpajakan elektronik.
Bagaimana cara Mengajukan atau memperpanjang Sertel?
Dalam hal permintaan dan perpanjangan Sertel, Wajib Pajak perlu hadir langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik, menunjukkan dokumen kelengkapan serta diimbau untuk menyiapkan passphrase sebagai bagian dari proses autentikasi.
Ketentuan lebih rinci mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan Sertifikat Elektronik diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PER-04/PJ/2020. Berdasarkan peraturan tersebut, permohonan Sertifikat Elektronik dapat diajukan oleh Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dengan persyaratan sebagai berikut:
- Untuk Wajib Pajak Badan, permohonan diajukan oleh pengurus yang berwenang, dengan melampirkan dokumen berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus
- Dokumen pendirian badan usaha dan perubahannya (jika ada)
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan terakhir
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP), permohonan diajukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan melampirkan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor bagi WNA,
- NPWP, dan
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan terakhir.
Di tengah perubahan sistem adminitrasi perpajakan dari semula DJP Online menjadi Sistem Perpajakan Modern Coretax, Sertifikat Elektronik tetap punya peran penting sebagai jembatan antara sistem lama dan baru. Jadi, sebelum masa berlakunya habis, pastikan Sertel #KawanPajak masih aktif. Kalau sudah hampir kedaluwarsa, segera datangi KPP terdaftar untuk melakukan perpanjangan.
Selain itu, penting bagi #KawanPajak untuk selalu mengikuti informasi resmi dari DJP mengenai perkembangan implementasi Coretax dan panduan administrasi perpajakan elektronik lainnya.
Dengan begitu, proses adaptasi menuju sistem perpajakan yang lebih modern, aman dan efisien dapat berjalan dengan tertib dan berkelanjutan.
Yuk #KawanPajak cek Sertelmu supaya urusan pajak semakin relaks.
*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

