Menu
in ,

Dirjen Pajak dan Dubes Tiongkok Sepakat Perluas Peluang Kerja Sama Pertukaran Data 

Dirjen Pajak dan Dubes Tiongkok

FOTO: DJP

Dirjen Pajak dan Dubes Tiongkok Sepakat Perluas Peluang Kerja Sama Pertukaran Data 

Pajak.com, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto melakukan pertemuan dengan Duta Besar (Dubes) Republik Rakyat Tiongkok/RRT (Tiongkok) Wang Lutong, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan. Dalam pertemuan ini keduanya sepakat untuk memperluas peluang kerja sama pertukaran data demi mengoptimalkan penerimaan pajak.

Bimo menuturkan bahwa pertemuan ini merupakan sebuah langkah penting bagi DJP untuk menjalin komunikasi lebih intensif bersama Tiongkok—sebagai salah satu mitra penting Indonesia. Terbukti dengan jumlah investor asal Tiongkok di Indonesia yang terus meningkat.

Mengutip data Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Tiongkok menduduki peringkat kedua sebagai negara dengan realisasi investasi terbesar di Indonesia sebesar 2 miliar dolar Amerika Serikat (AS) pada tahun 2024.

“Saya mengharapkan mereka merupakan Wajib Pajak yang patuh. Kepatuhan Wajib Pajak yang berasal dari Cina diharapkan dapat men-direct kepatuhan pajak dari Wajib Pajak lainnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (7/7/25).

Ia mengungkapkan bahwa DJP tengah menjalankan program Reformasi Perpajakan Jilid III untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Salah satunya, dengan mengimplementasikan Coretax. Sistem ini mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan menjadi lebih efektif dan efisien, bagi Wajib Pajak maupun dan pegawai DJP.

“DJP punya tujuan untuk memperluas kapasitas, termasuk memperluas basis pemajakan yang akan berpengaruh positif terhadap penerimaan pajak. DJP menerima banyak data dan berharap data bisa bermanfaat untuk kepentingan penerimaan pajak,” ujar Bimo.

Hal senada juga diungkapkan oleh Wang Lutong. Ia mengapresiasi sambutan baik seluruh jajaran DJP, serta berkeinginan untuk mengadakan pertemuan kembali pada forum lain. Pertemuan yang berkelanjutan diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan peningkatan kerja sama antara Tiongkok dan DJP.

Wang Lutong berpandangan, Indonesia menghadapi banyak tantangan dalam menghimpun penerimaan pajak, seperti demografi yang luas dan banyaknya jumlah penduduk. Tantangan ini sejatinya serupa dengan yang dihadapi oleh Tiongkok.

Oleh karena itu, Wang Lutong menyepakati peningkatan peluang lebih besar dalam hal hal pertukaran data antara Tiongkok dan DJP.

Sekilas mengulas, Indonesia saling bertukar data dengan negara mitra/yurisdiksi melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI). Direktorat Perpajakan Internasional DJP menjelaskan bahwa tujuan AEoI adalah untuk meningkatkan transparansi pajak dan memerangi penghindaran pajak.

Indonesia menerapkan AEoI setelah pemerintah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) on Automatic Exchange of Financial Account Information pada 3 Juni 2015. Setelah itu, diterbitkanlah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2017 s.t.d.t.d PMK Nomor 19 Tahun 2018.

Payung hukum itu memungkinkan Indonesia dan otoritas pajak negara-negara partisipan untuk saling bertukar informasi keuangan Wajib Pajak secara periodik dan sistematis. Adapun informasi yang saling dipertukarkan adalah terkait jenis penghasilan, diantaranya dividen, bunga, royalti, gaji, dan dana pensiun; serta informasi lain seperti perubahan tempat tinggal, kepemilikan harta tidak bergerak, dan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Leave a Reply

Exit mobile version