Sewa Lapangan Padel Dikenai Pajak 10 Persen, Pramono: Pemainnya Rata-rata Orang Mampu!
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen untuk sewa lapangan padel sebagai bagian dari pajak hiburan. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kebijakan ini adil karena olahraga raket tersebut rata-rata dinikmati oleh masyarakat yang mapan.
Pramono menjelaskan bahwa beleid pajak hiburan tidak mengubah status padel, karena olahraga raket lainnya seperti tenis, squash, bahkan billiar sejak lama sudah dikenai pajak.
“Saya secara jujur mengatakan bahwa itu memang diatur di pajak hiburan, orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk billiar, termasuk apapun, itu memang kena. Padel ini termasuk olahraga yang seperti itu, jadi pajak hiburannya ada,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, dikutip Pajak.com pada Senin (7/7/15).
Pramono menyampaikan bahwa pengenaan pajak atas fasilitas olahraga seperti padel bukan hanya berlaku di Jakarta, melainkan juga diterapkan di berbagai daerah lain. Ia menekankan bahwa ketentuan tersebut telah memiliki dasar hukum yang jelas karena diatur dalam undang-undang.
“Bahwa padel ini bagian dari olahraga hiburan, bulu tangkis saja juga kena, billiar juga kena, tenis juga kena, renang juga kena, masa ini enggak kena? Apalagi yang main padel kan rata‑rata orang yang mampu, mohon maaf, rata‑rata kan mampu. Untuk sewa lapangan aja berapa, mampu,” ujar Pramono.
Adapun, padel termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Jasa Kesenian dan Hiburan terbaru, yang muncul setelah penataan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Kategori ini mengatur olahraga permainan yang menggunakan ruang atau perangkat khusus, dengan tarif pajak yang lebih ringan dibanding jenis hiburan mewah. Di Jakarta, tarif 10 persen ini berlaku sejak Perda Nomor 1 Tahun 2024, dan diperjelas lewat Surat Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025.
Pengenaan pajak ini menjangkau berbagai olahraga, mulai fitness, futsal, tenis, bulutangkis, bahkan jetski. Dari data Pemprov DKI, saat ini sudah ada tujuh lapangan padel terdaftar sebagai Wajib Pajak PBJT sejak 2024. Kebijakan ini justru bertujuan memperkuat keadilan fiskal, karena banyak olahraga umum juga sudah lama dipajaki.
Dengan adanya tarif pajak ini, warga yang bermain padel hanya membayar 10 persen atas biaya sewa lapangan, lebih rendah dibanding PPN pusat sebesar 11 persen, dan jauh dari tarif hiburan mewah hingga 75 persen.

