BKF Tegaskan UMKM Masih Boleh Gunakan Tarif Pajak 0,5 Persen, Meski Aturan Belum Terbit
Pajak.com, Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menegaskan bahwa usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih diperbolehkan menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen, meskipun aturannya belum terbit.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan PP Nomor 55 Tahun 2022 hanya memberi waktu tujuh tahun bagi UMKM orang pribadi beromzet kurang dari Rp4,8 miliar untuk menggunakan tarif PPh final 0,5 persen. Artinya, UMKM yang telah memanfaatkan tarif itu sejak tahun 2018, tidak dapat lagi menggunakannya mulai 1 Januari 2025. Kendati demikian, pemerintahan Prabowo – Gibran memutuskan untuk memperpanjang masa pemanfaatan tarif PPh final 0,5 persen hingga akhir tahun 2025.
“Ini tentang PPh final UMKM, saat ini [aturannya] sedang disiapkan oleh pemerintah. Akan tetapi sepanjang PP-nya sedang disiapkan, sebenarnya UMKM untuk 2025 pun masih boleh menggunakan tarif [PPh final] 0,5 persen,” jelas Febrio dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta {KiTa), di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dikutip Pajak.com, (2/5/25).
Ia berharap, proses penyusunan PP ini tidak akan mengganggu keberlanjutan bisnis UMKM.
Pada kesempatan yang berbeda, Direktur Taxco Solution Vergia Septiana mengusulkan beberapa klausul yang diharapkan dapat dipertimbangkan pemerintah dalam proses penyusunan PP. Usulan ini dilandaskan untuk mempermudah kepatuhan pajak bagi UMKM, terutama dalam menghadapi tantangan administrasi dan regulasi.
“Diharapkan ada klausul yang memberikan insentif pajak bagi UMKM yang patuh, seperti pengurangan tarif pajak atau pembebasan pajak dalam periode tertentu untuk usaha baru,” ungkap Vergia kepada Pajak.com pada beberapa waktu yang lalu.
Kemudian, Taxco Solution mendorong adanya skema pembayaran pajak yang lebih fleksibel, seperti cicilan atau penundaan pembayaran bagi UMKM yang mengalami kesulitan keuangan.
“Perlunya juga fleksibilitas dalam pembayaran pajak yang terintegrasi dengan sistem keuangan berupa aplikasi keuangan yang banyak digunakan oleh UMKM, sehingga pelaporan pajak bisa dilakukan secara otomatis dan lebih efisien,” tandas Vergia.
Secara parsial, perlunya payung hukum yang jelas untuk memasifkan edukasi dan pendampingan agar UMKM memahami kewajiban pajak dengan lebih baik. Pasalnya, berdasarkan pengalaman Taxco Solution, Wajib Pajak UMKM kerap menemui tantangan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Meskipun tarif PPh final 0,5 persen lebih sederhana dibandingkan sistem pajak progresif, Wajib Pajak tetap harus melakukan pencatatan omzet dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan,” ujar Vergia.

