Menu
in ,

Di Hadapan Buruh, Prabowo Pastikan Pajak Tinggi Dikenakan untuk Penghasilan Besar 

Prabowo Pajak Tinggi Dikenakan untuk Penghasilan Besar 

FOTO: Setkab RI

Di Hadapan Buruh, Prabowo Pastikan Pajak Tinggi Dikenakan untuk Penghasilan Besar 

Pajak.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang tinggi hanya dikenakan untuk orang dengan penghasilan besar. Sebaliknya, buruh yang berpenghasilan tidak besar dikenakan pajak yang kecil. Penegasan ini disampaikan Prabowo dihadapan 200 ribu buruh dari berbagai daerah di Tanah Air, dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), (1/5/25). 

“Kita akan tegakkan undang-undang yang benar, saya akan pelajari kembali masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar. Lo orang gajinya enggak besar, jadi ngapain dipajakin? Tapi kalau pajaknya sedikit-sedikit, boleh, dong. Kalau pajaknya enggak terlalu besar, boleh ya? bayar dikit-dikit, deh,” ujar Prabowo, dikutip Pajak.com, (2/5/25).

Ia pun mendapat usulan dari para buruh mengenai revisi pengenaan pajak progresif bagi pegawai yang selama ini berlaku. Prabowo menegaskan, usulan tersebut perlu dikaji dan disampaikan oleh Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang segera dibentuknya.

“Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional akan terdiri dari semua tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia. Dan mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh, dan memberi nasihat ke presiden [mengenai] mana undang-undang yang tidak melindungi buruh, mana regulasi yang nggak benar, mereka akan memberi masukan kepada saya, nanti akan diperbaiki,” tegasnya.

Tarif Pajak Penghasilan di Indonesia  

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menetapkan tarif PPh orang pribadi ke dalam lima lapisan, yaitu:

  1. Penghasilan 0 – Rp60 juta = 5 persen;
  2. Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta = 15 persen;
  3. Penghasilan Rp250 juta – Rp500 juta = 25 persen;
  4. Penghasilan Rp500 juta – Rp5 miliar = 30 persen; dan
  5. Penghasilan di atas Rp5 miliar = 35 persen.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak orang pribadi memiliki besaran PTKP Rp54.000.000;
  2. Tambahan untuk Wajib Pajak kawin memiliki besaran PTKP Rp 4.500.000;
  3. Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan suami memiliki besaran PTKP Rp54.000.000; dan
  4. Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga memiliki besaran PTKP Rp4.500.000.

Kemudian, penghitungan pemotongan PPh bagi pemberi kerja menggunakan skema Tarif Efektif Rata- Rata (TER). Skema ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Selain itu, perlu diketahui bahwa saat ini pemerintah membebaskan PPh Pasal 21 bagi karyawan yang berpenghasilan hingga Rp10 juta. Ketentuannya diatur dalam PMK Nomor 10 Tahun 2025.

Leave a Reply

Exit mobile version