Menu
in ,

Berdasarkan Emisi Karbon, Ini Cara Hitung PPnBM Mobil

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan penghitungan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor (mobil) berdasarkan emisi karbon yang dihasilkan. Secara spesifik, ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 ini mengatur tentang pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor ramah emisi yang terbagi kendaraan listrik murni, fuel cell electric vehicle (FCEV), hingga plug-in hybrid (PHEV).

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Industri (Kemenperin) Sony Sulaksono menjelaskan, regulasi itu mengganti aturan lama, yaitu PP Nomor 41 Tahun 2021 dan PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor berdasarkan roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.

Sony mengatakan, melalui aturan yang baru dipastikan pengenaan tarif PPnBM lebih adil karena tidak lagi melihat bentuk bodi. Sehingga, segmen sedan di Indonesia diyakini mampu bersaing. Namun, segmen low cost green car (LCGC) akan terkena kenaikan karena tidak lagi diberikan keistimewaan PPnBM nol persen, justru kena tarif 3 persen. Artinya, pembebasan PPnBM hanya diberikan untuk mobil listrik murni dan FCEV.

“Lewat aturan baru ini, dapat dilihat bahwa keberpihakan pemerintah dalam industri otomotif adalah pada kendaraan listrik. Semakin rendah emisi, maka lebih unggul pula (pajak lebih kecil),” kata Sony.

Secara lebih rinci, berikut gambaran untuk cara perhitungan tarif PPnBM mobil berdasarkan emisi karbon yang dihasilkan:

  • Kendaraan Bermesin dibawah 3.000 cc

Semua jenis mobil yang kapasitas mesinnya di bawah 3.000 cc akan dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen. Tetapi bila saat dites tingkat efisiensinya di atas 15,5 kilometer (km) per liter atau emisi karbon dioksida (CO2) di atas 150 gram per km, tarifnya akan semakin mahal. Besaran itu naik 10 persen dari pemberlakuan PPnBM yang lama. Sehingga, mobil seperti Toyota Avanza, Daihatsu Rush, sampai Toyota Raize, dipastikan bakal mengalami kenaikan harga.

Hal serupa juga berlaku untuk kendaraan yang berada di segmen LCGC. Belum lagi bila kendaraan jenis ini efisiensi karbonnya hanya sanggup di rentang 11,5—15,5 km per liter atau tingkat CO2 di 150—200 gram per km, maka besaran PPnBM yang dikenakan menjadi 20 persen.

Beban PPnBM sebesar 25 persen akan dikenakan bila mobil berjenis ini hanya sanggup mencapai tingkat efisiensi bahan bakar minyak (BBM) di 9,3—11,5 km per liter atau emisi CO2 di 200—250 gram per liter.

Besaran pengenaan PPnBM terbesar untuk kelas ini adalah 40 persen, yakni apabila efisiensi mobil di bawah 9,3 km per liter atau CO2 lebih dari 250 gram per liter. Namun di beberapa model kendaraan tertentu, seperti Toyota Fortuner harga jualnya akan lebih murah (dari 40 persen menjadi 25 persen) karena keluar dari kelompok mobil berkapasitas 2.500 cc.

  • Kendaraan Bermesin Bensin 3.000 cc – 4.000 cc

Khusus mobil bermesin 3.000 cc sampai 4.000 cc dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen sampai 70 persen. Besaran ini tidak berubah banyak dibanding kebijakan sebelumnya. Sedangkan mobil di atas 4.000 cc dikenakan tarif PPnBM 95 persen.

  • Kendaraan Bermesin Diesel dibawah 3.000 cc 

Kendaraan diesel juga akan mendapatkan penyesuaian tarif PPnBM, yakni tarif terendah sebesar 15 persen. Namun syaratnya, mobil itu harus memiliki efisiensi bahan bakar tidak lebih dari 17,5 km per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 gram per km. Bila melewati, maka akan dikenakan PPnBM sebesar 20 persen.

Sementara bagi mobil diesel yang efisiensinya berada di 9,3—11,5 km per liter atau CO2 lebih dari 200—250 gram per liter, maka bakal dikenakan beban PPnBM 25 persen. Angka tertingginya adalah 40 persen, bila konsumsi BBM mobil kurang dari 10,5 km per liter atau CO2 lebih dari 250 gram per liter. Sehingga, berdasarkan skema ini harga mobil, seperti Toyota Fortuner, Mitsubishi Pajero Sport, sampai Nissan Terra bisa lebih murah. Sebab di aturan yang lama, tarif PPnBM mobil itu sebesar 40 persen.

  • Kendaraan Listrik

Pengenaan PPnBM pada mobil listrik besarannya cukup bervariasi, mulai dari nol persen sampai 15 persen. Namun menariknya terdapat perbedaan mencolok antara mobil FCEV, PHEV, mild hybrid dengan mobil listrik murni dan fuel cell. Pasalnya, model kendaraan itu berbeda golongan walau ramah lingkungan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version