Bapenda Jakarta Luncurkan E-TRAPT, Permudah Pengusaha Restoran Patuhi Pajak
Pajak.com, Jakarta – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta luncurkan E-TRAPT dalam acara bertajuk “Launching Inovasi – Dasar Pengenaan PBJT Pajak Online Bapenda”, bertempat di Golden Ballroom The Sultan Hotel, Jakarta, (30/10). E-TRAPT diyakini dapat mempermudah Wajib Pajak mematuhi kewajiban atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya bagi pengusaha restoran.
Wakil Kepala Bapenda Jakarta Elvarinsa menegaskan bahwa digitalisasi perpajakan merupakan langkah penting dalam mewujudkan Jakarta sebagai kota global dengan sistem administrasi yang modern.
“Dengan adanya inovasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga Jakarta dapat memperoleh akses yang lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com, (31/10).
Elvarinsa menjelaskan, E-TRAPT merupakan platform yang bertujuan mengumpulkan data transaksi dari berbagai sumber, sehingga proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat, dan akurat. E-TRAPT yang berbentuk agent software ini digunakan sebagai data pendukung pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak atas PBJT. Melalui sistem tersebut diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih terstruktur dan efisien.
Nantinya, pemasangan perangkat E-TRAPT akan dilakukan oleh Tim E-TRAPT Bapenda dan proses migrasi data akan dilakukan secara bertahap. Adapun pemasangan perangkat oleh Tim E-TRAPT Bapenda Jakarta ini harus berdasarkan rekomendasi dari Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) dan suku badan.
Pada acara ini Bapenda Jakarta juga memberikan penyuluhan mengenai perubahan dasar pengenaan PBJT dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan PBJT.
Melalui aturan itu, Pemerintah Provinsi Jakarta mengubah penetapan dasar pengenaan PBJT menjadi berasal dari jumlah yang dibayarkan konsumen. Jumlah tersebut, meliputi pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi diskon atau potongan harga. Artinya, jumlah nominal yang konsumen bayarkan itu telah termasuk pajak di dalamnya.
Membandingkan dengan Peraturan Daerah Jakarta Nomor 11 Tahun 2011, dasar pengenaan pajak berasal dari jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Artinya, pajak dikenakan atas total nilai transaksi sebelum adanya diskon atau potongan harga.

