3 Eks Dirjen Pajak Bedah Relevansi Gagasan Sumitro Djojohadikusumo terkait Insentif Fiskal
Pajak.com, Depok – Tiga eks direktur jenderal (dirjen) pajak bedah relevansi gagasan begawan ekonomi Sumitro Djojohadikusumo yang bisa menjadi pijakan bagi pemerintahan baru, khususnya terkait insentif fiskal. Ketiganya memberikan perspektifnya dalam acara Peluncuran dan Bedah Buku ‘Sambung Pemikiran Politik Pajak Sumitro Djojohadikusumo & Politik Hukum Pajak Transformatif Edi Slamet Irianto: Mewujudkan Indonesia Maju dan Sejahtera’ karya Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia (UI) Haula Rosdiana, di Auditorium EDISI 2020, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UI, Depok, (15/10).
Adapun 3 dirjen pajak tersebut, yaitu Dirjen Pajak (1993-1998) dan Menteri Keuangan Kabinet Pembangunan VII Fuad Bawazier, Dirjen Perimbangan Keuangan (2001-2005) sekaligus Dirjen Pajak (2000-2001) Machfud Sidik, serta Dirjen Pajak (2011-2014) Ahmad Fuad Rahmany.
Fuad Bawazier berpandangan bahwa politik pajak selama beberapa tahun terakhir mengalami penurunan yang ditandai dengan merosotnya tax ratio. Menurutnya, kemerosotan itu berakar dari semakin luasnya ruang bagi Wajib Pajak besar untuk memanfaatkan berbagai stimulus fiskal serta tingginya kompleksitas administrasi perpajakan
“Kita banyak fasilitas-fasilitas, ada pajak tidak dipungut, dibebaskan, ditanggung pemerintah. Namun, bagi Wajib Pajak kecil tidak ada ruang untuk bebas dari pajak (memanfaatkan fasilitas). Untuk itu, perlu terobosan yang transformatif, bukan dengan menaikkan, misalnya PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12 persen tahun depan, itu (kontribusinya terhadap) penerimaan tidak banyak menolong,” ujarnya, dikutip Pajak.com, (15/10).
Dengan demikian, menurut Fuad Bawazier politik pajak yang dikemukakan oleh Sumitro dapat diimplementasikan melalui perluasan ruang potensi penerimaan dari Wajib Pajak besar.
“Jangan sampai, misalnya, dulu batu bara bukan barang kena pajak, akhirnya dijadikan barang kena pajak. Itu usulan penguasa batu bara. Akhirnya, dapat mengajukan restitusi hingga Rp 80 miliar,” ungkap Fuad.
Sementara itu, Fuad Rahmany menilai, pemerintah tidak perlu berpaku degan penurunan tax ratio Indonesia yang kini berada pada level 10,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Senapas dengan gagasan Sumitro, politik pajak harus menciptakan keseimbangan melalui pemberian insentif fiskal yang terukur.
“Politik pajak Pak Sumitro mengatakan bahwa harus ada keseimbangan antara kebijjakan pajak dengan iklim usaha. Jangan sampai tax ratio kita paksakan tinggi, tapi struktur ekonomi kaya di Indonesia—masih banyak UMKM (usaha mikro kecil menengah). Beda dengan tax ratio di Amerika Serikat (AS) yang berkisar 30 persen (terhadap PDB), karena 90 persen ekonomi di sana sudah formal sector, sehingga mudah untuk mendapatkan ratio tax yang tinggi,” jelas Fuad Rahmany.
Kendati demikian, maksud keseimbangan yang disampaikan Sumitro bukan diejawantahkan melalui pemberian insentif pajak secara berlebihan. Sebab hal itu justru menimbulkan banyak potensi pajak yang hilang tanpa adanya kejelasan dampaknya terhadap perekonomian nasional.
“Waktu di zaman saya dulu (menjabat sebagai dirjen pajak), saya melihat sekali itu kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus (KEK), gudang berikat banyak sekali. Cuma di Indonesia yang jumlah kawasan berikatnnya ada ratusan, terlalu banyak. Seharusnya pemerintah harus memagari sejauh mana insentif fiskal diberikan, kemudian harus ada evaluasi yang berkala—bagaimana dampak pemberian insentif fiskal, sejauh mana bisa mendorong ekspor? Ternyata enggak (banyak diekspor), malah dikirim (dijual) ke dalam negeri yang akhirnya merusak industri di luar kawasan berikat,” ungkap Fuad Rahmany.
Machfud Sidik mengapresiasi buku karya Haula yang memberikan corak khusus dari beberapa karya ilmiah Sumitro yang mengelaborasi politik pajak dalam buku Ekonomi Pembangunan yang diterbitkan pada tahun 1955. Bagi Sumitro, negara memiliki peran penting dalam mendorong pembangunan ekonomi. Dengan demikian, pemerintah harus menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan dukungan kepada sektor swasta, serta melakukan intervensi dalam sektor-sektor strategis.
“Banyak pemikiran politik pajak Sumitro yang sangat filosofis sehingga masih sangat relevan dengan kondisi negara saat ini, menjadi bahan fundamental untuk mengatasi permasalahaan kebijakan perpajakan dan pungutan negara, bahkan untuk pelaksanaan transformasi sistem perpajakan sebagai instrumen demokrasi, redistribusi pendapatan, dan penyediaan barang publik yang berkeadilan,” ungkapnya.
Hal senada juga diutarakan oleh Haula Rosdiana. Pemikiran politik pajak Sumitro masih sangat relevan dengan kondisi bangsa saat ini. Seirama dengan itu, gagasan politik hukum pajak transformatif Guru Besar Hukum Politik Perpajakan Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Edi Slamet Irianto (ESI) turut menjadi paradigma baru untuk menciptakan keadilan perpajakan, keadilan sosial, dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Seperti halnya Pak Sumitro, Pak Edi Slamet Irianto berpendapat kebijakan insentif pajak atau relaksasi perpajakan tetaplah perlu, namun harus jitu, yaitu tepat tujuan, tepat sasaran, tepat instrumen dan tepat waktu agar tercipta multiplier effect yang berdampak pada kesejahteraan rakyat,” tegas Haula.
Ia menekankan bahwa pajak sebagai social, economic, dan political engineering untuk mencapai tujuan bernegara. Artinya, kebijakan pajak harus mampu menjaga kesimbangan antara penerimaan negara berkelanjutan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk mendorong pembangunan ekonomi.
“Karena itu, buku ini mencoba memberikan alternatif kebijakan yang solutif atas fenomena yang terjadi saat ini antara lain merosotnya kelas menengah dan deindustrialisasi. Pajak Sumitro menyatakan politik pajak didasarkan pada kombinasi antara sistem progresif yang disertai dengan kelonggaran sebagai daya penarik untuk investasi partikelir yang berguna. Dengan demikian, politik pajak Sumitro dan ESI pada dasarnya merupakan politik pajak jalan tengah untuk mewujudkan Indonesia maju dan Sejahtera,” ujar Haula.

