Menu
in ,

Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital dan Arah Solusinya

FOTO : IST

Perkembangan ekonomi digital telah mengubah wajah bisnis global. Model usaha yang semakin bervariasi, mulai dari e-commerce, layanan digital, hingga platform lintas negara, memberikan peluang pertumbuhan ekonomi sekaligus memberikan tantangan besar dalam pemajakan. Terlebih, terdapat perubahan perilaku masyarakat yang bergerak ke arah digital. Hal ini menyebabkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dihadapkan pada kompleksitas untuk memastikan penerimaan negara tetap optimal, tanpa menghambat inovasi dan pertumbuhan sektor digital.

Sebagaimana dijelaskan oleh Ibu Melani Dewi Astuti, M. Int. Tax pada Seminar Nasional Taxplore UI, salah satu tantangan utama terletak pada legal constraint. Hingga saat ini, belum terdapat dasar hukum yang jelas untuk mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan ekonomi digital dari pelaku usaha luar negeri yang tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia. Jika pemerintah memilih untuk mengenakan Digital Services Tax (DST), terdapat risiko pembalasan dari negara lain, khususnya Amerika Serikat, yang bisa berupa pengenaan tarif lebih tinggi terhadap produk ekspor Indonesia. Situasi ini membuat perumusan kebijakan perlu sangat hati-hati.

Dari sisi data collection, kesulitan muncul dalam memperoleh data transaksi digital yang dilakukan di luar negeri. Tanpa data yang akurat dan komprehensif, pemajakan menjadi sulit dilakukan secara adil dan efektif. Selain itu, terdapat supervision & law enforcement challenge, di mana pengawasan dan penegakan hukum atas transaksi digital lintas negara tidak mudah dilakukan, mengingat yurisdiksi otoritas pajak Indonesia terbatas.

Tidak kalah penting adalah faktor resource limitation. Ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki pemahaman mendalam terkait ekonomi digital serta infrastruktur yang memadai masih harus ditingkatkan. Tanpa penguatan kapasitas aparatur pajak, tantangan ini akan semakin sulit diatasi.

Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, lahirlah solusi global yang dikenal dengan Two-Pillar Solution. Pilar pertama berfokus pada alokasi hak pemajakan yang lebih adil antara negara pasar dan negara asal perusahaan, sedangkan pilar kedua menekankan pentingnya penerapan pajak minimum global (Global Minimum Tax / GMT). Melalui kerja sama internasional, solusi ini diharapkan mampu mengurangi risiko perselisihan antarnegara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Dengan demikian, ekonomi digital memang menghadirkan dilema bagi sistem perpajakan tradisional. DJP perlu terus mendorong pembaruan regulasi, memperkuat kapasitas SDM, serta aktif dalam forum kerja sama internasional agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar konsumtif, tetapi juga memperoleh hak pemajakan yang adil dari geliat ekonomi digital global.

*)Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan atau kebijakan redaksi Pajak.com. Pajak.com tidak bertanggung jawab atas segala bentuk kerugian, tuntutan, atau konsekuensi lain yang timbul akibat penggunaan informasi dalam artikel ini.

Leave a Reply

Exit mobile version