Menu
in ,

Menakar Kesiapan Infrastruktur Digital Indonesia di PMK 37/2025

PMK 37/2025

FOTO: IST

Menakar Kesiapan Infrastruktur Digital Indonesia di PMK 37/2025

oleh: Ni Putu Ariasih, Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah DJP Bali

Pemerintah terus memperkuat sistem perpajakan digital seiring pesatnya pertumbuhan ekonomi berbasis internet. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah kini menunjuk pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang yang bertransaksi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Kementerian Keuangan resmi mengundangkan PMK 37 Tahun  2025 yang mengubah cara pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dalam ekosistem digital. Aturan ini ditetapkan pada 11 Juni 2025 dan resmi diundangkan pada 14 Juli 2025, menandai langkah konkret pemerintah dalam memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital.

Beleid ini menempatkan platform ecommerce atau marketplace (penyelenggara PMSE) sebagai pihak pemungut, penyetor, dan pelapor pajak atas transaksi pedagang dalam negeri. PMK 37/2025 hadir untuk menyederhanakan administrasi perpajakan, memperluas basis pajak di sektor digital, dan menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha perdagangan digital dan konvensional

Pihak yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:

  • Penyelenggara PMSE, seperti marketplace, platform jasa digital yang mempertemukan penjual dan pembeli secara daring.
  • Penunjukan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berdasarkan kriteria tertentu, termasuk volume transaksi dan jumlah pengguna.

Marketplace yang telah ditunjuk wajib melakukan:

  • Pemungutan PPh Pasal 22 dari pedagang yang bertransaksi melalui platform marketplace
  • Penyetoran pajak ke kas negara
  • Pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa

Pedagang yang bertransaksi melalui platform marketplace wajib menyerahkan data identitas seperti:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat korespondensi

Untuk pedagang dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta per tahun, pemungutan PPh tidak dilakukan selama menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

Tarif pemungutan ditetapkan sebesar 0,5% dari penghasilan bruto, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pemungutan dilakukan saat pembayaran diterima oleh marketplace.

Beberapa transaksi yang tidak dikenakan pemungutan PPh oleh marketplace antara lain:

  • Transaksi pulsa dan kartu perdana.
  • Jasa pengiriman barang oleh mitra individu (kurir platform).
  • Penjualan tanah, bangunan, emas batangan, atau jenis lain yang telah diatur dalam regulasi tersendiri.
  • Pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta dan menyampaikan surat pernyataan secara resmi.

 Marketplace yang tidak memungut, menyetor, atau melaporkan PPh sesuai ketentuan bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

PMK 37 Tahun 2025 menjadi tonggak penting dalam modernisasi administrasi perpajakan di era digital. Dengan memberdayakan marketplace sebagai pemungut pajak, pemerintah tidak hanya memperluas basis penerimaan negara, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak secara kolektif dan efisien.

Namun, implementasi di lapangan membutuhkan kesiapan infrastruktur, sosialisasi masif kepada pelaku usaha, dan sistem digital yang saling terintegrasi antara PMSE dan DJP.

Infrastruktur teknologi menjadi pondasi utama keberhasilan pajak digital. DJP telah mengembangkan berbagai sistem seperti Coretax Administration System dan portal PMSE untuk mendukung pelaporan dan pemungutan pajak secara otomatis. Namun, interoperabilitas data antara PMSE dan sistem perpajakan belum sepenuhnya mulus.

Jika dibandingkan dengan Singapura, Indonesia masih tertinggal. Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) selaku Otoritas pajak Singapura telah menerapkan sistem terbuka yang memungkinkan pelaku usaha digital menghubungkan perangkat lunaknya langsung ke sistem perpajakan secara real-time. Singapura sejak lama mengadopsi pendekatan “digital by design” dimana sistem pajak mereka terintegrasi penuh dengan lembaga dan pelaku digital.

Sementara itu, Malaysia melalui Lembaga Hasil Dalam Negeri (LHDN) telah memanfaatkan teknologi cloud-based untuk mengelola pajak digital dan memperkuat sistem e-invoicing yang secara otomatis terhubung dengan sistem PMSE dan pelaku usaha.

Vietnam juga mengembangkan skema integrasi pajak digital berbasis QR Code dan database nasional yang disinkronkan dengan sistem perbankan dan e-wallet. Sistem pajak elektronik ini terhubung dengan sistem pembayaran nasional dan lembaga keuangan. Hal ini memungkinkan otoritas pajak mendeteksi dan mencatat transaksi digital secara langsung.

Filipina juga sedang memperkuat sistem pelaporan transaksi online melalui e-sales data sharing and Tax Monitoring System untuk platform digital yang memudahkan pemantauan transaksi antara PMSE dan Biro Pajak Nasional.

Dalam hal integrasi sistem, Indonesia telah menetapkan langkah awal dengan membangun sistem pelaporan berbasis elektronik bagi pihak pemungut, seperti marketplace dan platform pembayaran. Namun, belum semua PMSE terhubung langsung dengan sistem DJP, baik karena keterbatasan teknis maupun belum adanya kewajiban teknis standar API seperti di negara tetangga.

Apabila dibandingkan dengan negara-negara ASEAN, Indonesia memiliki potensi pasar digital terbesar, namun juga tantangan paling kompleks. Populasi besar, pelaku usaha yang beragam, serta infrastruktur yang belum merata menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan.

*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

Leave a Reply

Exit mobile version