PER-11/2025 Permudah Perusahaan KEK dan Pelaku Kripto, TaxPrime Ungkap Alasannya!
Pajak.com, Jakarta – Ketentuan pembuatan Faktur Pajak mengalami perubahan seiring dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025/ (PER-11/2025). Governance and Tax Compliance Manager Division TaxPrime Penni Arumdati menyebut, aturan yang mulai berlaku pada 22 Mei 2025 mempermudah perusahaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)/Kawasan Berikat dan pelaku industri aset kripto. Mengapa demikian?
Penni menyebutkan, Pasal 30 Ayat (1) PER-11/2025 menegaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang dan membuat Faktur Pajak sebagai bukti pungutan PPN.
Kemudian, ia mengatakan, PER-11/2025 menyesuaikan dan menambah ketentuan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak, beberapa diantaranya mengenai KEK/Kawasan Berikat dan pengakuan resmi dokumen cryptocurrency.
Menurut Penni, hal ini akan memberi manfaat bagi perusahan dan investor karena kepastian hukum lebih jelas sehingga mengurangi sengketa pajak. Sebab berdasarkan pengalamannya, salah satu penyebab sengketa pajak adalah perbedaan interpretasi DJP dan Wajib Pajak mengenai dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak—yang selama ini tidak diatur secara jelas, khususnya pada KEK/Kawasan Berikat atau terkait transaksi kripto.
“PER-11/2025 menetapkan dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak terkait KEK, yaitu pemberitahuan pabean KEK dan dokumen pendukung lainnya yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan pabean KEK. Ini sangat memberikan kejelasan prosedur dan persyaratan dokumen, format dokumen pun menjadi lebih terstandardisasi dan transparan,” jelasnya di Kantor TaxPrime Graha TTH, Kuningan, Jakarta, pada (31/7/25).
Dengan begitu, Penni menilai PER-11/2025 sebagai pintu gerbang bagi peningkatan iklim investasi karena proses persetujuan berbagai transaksi bisnis menjadi lebih transparan. Secara simultan, penetapan Faktur Pajak yang dipersamakan akan melahirkan keterpaduan sistem perpajakan dengan kepabeanan secara lebih otomatis.
“Waktu pemrosesan lebih cepat akan membuat biaya kepatuhan lebih rendah. Ini juga berdampak pada prediktabilitas lebih baik, bisnis lancar, dan risiko sengketa pajak atau kepabeanan berkurang pada perusahaan KEK atau Kawasan Berikat,” tandas Penni.
PER-11/2025 Permudah Pelaku Kripto Membuat Faktur Pajak
Ia menyebutkan, dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak terkait dengan transaksi atas aset kripto adalah dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) unifikasi berformat standard yang dibuat melalui sarana elektronik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan untuk penyerahan aset kripto yang diselenggarakan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
“Ini tentu akan berdampak positif terhadap industri kripto di Indonesia. Ada legitimasi dan kepastian hukum, clear tax framework yang akan mengurangi reduced grey area, ambiguitas status pajak kripto,” ujar Penni.
Di samping itu, PER-11/2025 juga menyelaraskan ketentuan dengan praktik global yang berimplikasi pada peningkatan kepercayaan investor. Simplifikasi dan kejelasan sistem pemajakan mampu mengurangi berbagai risiko yang akan merugikan investor.
“PER-11/2025 memudahkan proses due diligence untuk investasi, mempercepat adopsi kripto oleh masyarakat umum, bahkan memberi peluang produk dan layanan baru, namun tetap ada ruang inovasi dengan batasan yang jelas. Ini pendewasaan industri kripto nasional,” kata Penni.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar perusahaan KEK dan investor di ekosistem aset kripto tetap berhati-hati dalam memenuhi kewajiban perpajakan di era Coretax. Penni memberi empat saran terkait prinsip manajemen pajak sesuai dengan PER-11/2025. “Seharusnya transparan dan dapat diaudit, tidak bisa menunda kepatuhan, semua keputusan harus berdasar data akurat, serta pantau kepatuhan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Secara simultan, Penni mendorong agar dua kelompok Wajib Pajak tersebut memastikan sistem perpajakan internalnya mampu menyesuaikan kecanggihan Coretax. Pertimbangkan investasi teknologi perpajakan perusahaan untuk memitigasi risiko yang justru lebih merugikan.
“Saya pikir, perusahaan KEK atau industri kripto sudah bagus manajemen perpajakannya, tapi bisa ditingkatkan dokumentasi dan jejak auditnya, misalnya saat dilakukan pemeriksaan, sudah lebih siap. Wajib Pajak juga perlu memperbarui penilaian risiko perpajakannya,” pungkas Penni.

