Menu
in ,

“Tips” Terhindar dari Penipuan “Developer” Properti

Pajak.com, Jakarta – Memiliki rumah sendiri merupakan salah satu impian dan kebutuhan setiap orang. Maka tak heran bila developer atau pengembang properti berlomba-lomba memberikan penawaran menarik kepada calon konsumennya. Apalagi saat ini pemerintah memberikan diskon 50 persen pajak pertambahan nilai (PPN) sektor properti hingga Juni tahun 2022.

Namun, ada baiknya Anda tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Pasalnya, tidak sedikit terjadi kasus penipuan yang dilakukan oleh developer dengan iming-iming diskon besar atau harga murah di bawah harga pasar. Barangkali, Anda juga pernah membaca beberapa papan iklan di jalan raya menawarkan rumah dengan begitu menggiurkannya, “DP Rp 5 juta, langsung akad” atau “Rumah Rp 100 jutaan”. Iklan-iklan itu memang sangat menarik, tapi Anda juga harus hati-hati. Berikut tips agar terhindar dari penipuan developer saat membeli rumah yang Pajak.com himpun dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

  • Telusuri reputasi “developer”

Ingat, jangan langsung tertuju pada gambar rumah yang tertera dalam brosur atau pamflet. Telusuri dulu reputasi developer-nya. Dengan mengetahui reputasinya, Anda dapat mempertimbangkan dan menilai apakah developer itu dapat bertanggung jawab dalam berbagai urusan jual-beli rumah atau tidak. Anda dapat membaca secara detail melalui website dan media sosial developer untuk melihat portofolio dari proyek-proyek yang sudah dijalankan selama ini.

Selain itu, disarankan rajin juga untuk mengecek pemberitaan di media massa, baik cetak maupun on-line. Pastikan developer itu tidak pernah tersandung kasus negatif yang merugikan konsumennya.

  • Perhatikan legalitas sertifikat hak milik (SHM) dan izin mendirikan bangunan (IMB)

Untuk menghindari masalah yang dapat terjadi di kemudian hari, seperti penyegelan oleh pihak berwenang, penolakan kredit bank, dan masalah lainnya, maka Anda harus memerhatikan legalitas dari rumah yang ingin dibeli dari developer. Tanyakan ke pihak developer, apakah rumah itu sudah memiliki SHM atau IMB. Karena jika belum ada, sebaiknya Anda tidak membelinya. Hal ini penting karena setiap mendirikan bangunan gedung di Indonesia, wajib hukumnya untuk memiliki surat IMB yang sudah diatur oleh Undang-Undang 28 Tahun 2000 tentang Bangunan Gedung.

  • Tanyakan kejelasan sertifikat rumah 

Biasanya, ketika membeli rumah melalui developer, sertifikat rumah sudah diganti nama dari pemilik lama menjadi nama developer. Untuk itu, pastikan Anda menanyakan lebih jelas dan detail—kapan sertifikat itu dapat beralih menjadi atas nama diri Anda.

Hal itu sangat penting karena bila sertifikat belum balik nama, maka Anda tidak dapat melakukan alih kredit (take over) ke bank lain. Pihak bank akan meminta sertifikat atas nama Anda agar bank dapat menyetujui pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR). Selain itu, sertifikat rumah menjadi jaminan yang sah di mata hukum.

  • Jangan bayar “Down Payment” (DP) sebelum KPR disetujui

Sebelum pinjaman yang Anda usulkan disetujui oleh pihak bank, jangan pernah mau untuk membayar uang muka atau DP yang sudah ditentukan kepada pihak developer. Alasannya sederhana, karena tidak ada jaminan pihak bank akan menyetujui KPR rumah yang Anda inginkan, meskipun developer sudah bekerja sama dengan bank. Jika Anda tetap nekat membayar DP ke developer dan KPR ditolak oleh bank, uang DP itu berisiko sulit kembali atau mendapatkan potongan sekian persen.

  • Pelajari kewajiban “developer” jika terjadi wanprestasi

Risiko membeli hunian melalui developer memang cukup besar. Oleh karena itu, sangat penting untuk Anda mempelajari kewajiban developer bila sampai terjadi wanprestasi. Langkah mudahnya, Anda harus membaca secara rinci dan jelas perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sebelum menandatangani berita acara serah terima hunian itu.

  • Jadwalkan penandatanganan akta jual beli (AJB)

Bila rumah yang Anda ingin beli disetujui bank, segeralah menjadwalkan penandatanganan AJB, yang merupakan bukti sah hak atas tanah dan bangunan sudah beralih dari developer kepada Anda sebagai pemilik baru. AJB ini harus dilakukan bersama developer di hadapan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

  • Jangan bertransaksi jual beli rumah di bawah tangan

Sangat tidak disarankan bertransaksi di bawah tangan atau atas dasar kepercayaan—hanya menggunakan kuitansi sebagai tanda bukti. Ikutilah aturan prosedur di atas sesuai hukum. Jika rumah yang akan dibeli masih dalam status dijaminkan atau diagunkan di bank, maka lakukan pengalihan kredit dan dibuatkan AJB di hadapan notaris.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version