Menu
in ,

Pemerintah Terbitkan Dua Seri SUN Khusus WP PPS

Pemerintah Terbitkan Dua Seri SUN

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah terbitkan dua seri Surat Utang Negara (SUN) khusus bagi Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Transaksi tersebut dilakukan pada tanggal 18 April 2022 melalui mekanisme private placement SUN dan diikuti oleh tujuh Dealer Utama (DU) SUN yang menyampaikan penawaran pembelian mewakili 82 WP yang mengikuti PPS.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengungkapkan, DJPPR menawarkan dua seri SUN berdenominasi rupiah dan dollar AS. Dua seri SUN yang dimaksud adalah FR0094, tenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028), yield 6 persen, kupon 5,6 persen, dapat diperdagangkan, sebesar Rp 351,16 miliar, dan USDFR0003, tenor 10 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2032), yield 3,65 persen, kupon 3 persen, dapat diperdagangkan, sebesar 5,33 juta dollar AS.

“Transaksi ketiga dalam program PPS ini cukup menggembirakan dengan capaian nominal terbesar, dan diharapkan tren-nya terus meningkat hingga batas akhir untuk berinvestasi di SBN.,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (22/04).

Ia menambahkan, pemerintah akan menawarkan SBN khusus dalam rangka PPS secara rutin bergantian antara instrumen SUN dan SBSN sebagaimana jadwal penerbitan (tentative) pada landing page www.djppr.kemenkeu.go.id/pps/, dan transaksi selanjutnya yaitu produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) akan dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2022.

“Dengan keberhasilan transaksi ini, pemerintah masih membuka penawaran penempatan dana ke investasi SBN sebanyak 7 periode sepanjang tahun 2022 (3 SUN dan 4 SBSN),” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengajak WP peserta PPS dengan komitmen investasi yang saat ini telah mencapai Rp 4,47 triliun, untuk dapat segera menginvestasikan hartanya, salah satunya ke instrumen investasi yang aman dan berisiko rendah yaitu SBN.

“Kami mencatat sampai dengan hari ini, harta bersih yang diungkap dalam PPS telah mencapai Rp 68,44 triliun dengan harta komitmen investasi sebesar Rp 4,47 triliun. Peserta dengan komitmen investasi ini yang terus kami dorong untuk segera berinvestasi sebelum batas waktu yang ditentukan dalam PMK-196/2021, yaitu 30 September 2023. WP dapat menginvestasikan hartanya dengan aman dan berisiko rendah ke SBN yang ditawarkan pemerintah ini,” ujarnya.

Ia pun mengimbau WP yang belum berpartisipasi dalam PPS, agar dapat segera mengikuti program tersebut. Seperti diketahui, jangka waktu WP dapat mengungkapkan hartanya dalam PPS hanya tersisa kurang dari 2,5 bulan. WP diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah, sebelum DJP menggunakan akses informasi keuangan yang telah dimilikinya untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.

Suryo menyampaikan bahwa untuk WP yang memiliki kendala dan pertanyaan seputar PPS, dapat menghubungi beberapa layanan konsultasi yang telah disiapkan DJP.

“Untuk WP yang mempunyai pertanyaan dan kendala terkait PPS, WP dapat mengunjungi www.pajak.go.id/pps, layanan chat melalui nomor Whatsapp khusus PPS 081156-15008, dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin sampai Jumat, pukul 08.00-16.00 WIB. Selain itu, disiapkan pula helpdesk khusus PPS di Kantor Pusat DJP dan seluruh unit vertikal DJP yang siap melayani WP yang ingin mengikuti PPS,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version