Menu
in ,

OJK Beri Izin Investor Lokal untuk Akuisisi Bank Kecil

Pajak.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, jumlah perbankan Indonesia yang harus melakukan penambahan modal untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun pada 2022 masih banyak. Saat ini, sebagian besar pola penambahan modal yang dilakukan oleh bank-bank kecil terutama yang semula masih Buku I adalah dengan mendatangkan investor strategis, bahkan melakukan konsolidasi strategis dengan bank-bank lokal besar. Untuk itu, OJK akan memprioritaskan memberi izin kepada investor lokal dalam mengambil alih bank-bank kecil, terutama bank yang punya kinerja bagus.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengatakan, OJK tak ingin bank-bank kecil yang bagus di tanah air diberikan ke investor asing. “Harus ada kerja bakti dululah kalau asing mau ambil,” tegas Slamet Edi dalam webinar Arah Bisnis 2022, Rabu (15/12/2021).

Sebagai informasi, Kredivo sebelumnya juga sudah mencaplok 40 persen saham PT Bank Bisnis Indonesia Tbk. Ada juga platform pendanaan saham dan reksa dana Ajaib  (PT Takjub Finansial Teknologi) yang mengakuisisi 24 persen saham PT Bank Bumi Arta Tbk. Seperti dikatehui, Ajaib didirikan oleh Anderson Sumarli bersama dengan Yada Piyajomkwan asal Thailand.

Selain Ajaib, Emtek Group saat ini masih dalam proses menyelesaikan akuisisi 93 persen saham PT Bank Fama Internasional. Ada pula bank yang memilih melakukan mekanisme penghimpunan dana di pasar modal untuk memenuhi aturan permodalan OJK. Karenanya, OJK memilih untuk ketat dalam memberikan perizinan.

“Kalau mau fund rising di pasar modal, kami akan melihat arah bisnis ke depannya seperti apa. Kami akan mewaspadai bank-bank yang nantinya tidak punya ekosistem, pertumbuhan ke depannya tidak akan sustain. Kita harus hati-hati karena kalau tidak sustain bisa bahaya,” kata jelas Slamet.

Slamet mengatakan, bank-bank yang tidak punya ekosistem dan masuk ke area digitalisasi tidak akan bertahan lama. Daya saingnya akan terbatas karena setiap investasinya juga akan terbatas sehingga pada akhirnya bank tersebut tidak akan bisa melakukan kompetisi bisnis dengan pihak lain.

Menurutnya, bank-bank yang tidak punya ekosistem ini dikhawatirkan hanya akan memainkan isu bank digital saja dan akhirnya bisa merusak pasar dan menimbulkan kekecewaan pada masyarakat yang sudah membeli sahamnya.

“OJK akan tetap ikut menjaga, jangan sampai saham-saham mereka hanya dibakar-bakar saja, ikut digoreng dengan masalah isu dengan rumor di belakangnya ada investor ini investor itu padahal faktanya tidak. Itu sudah sering terjadi dan kita tegur,” kata Slamet.

Slamet mengungkapkan, sebagian besar bank yang memiliki kantor pusat di dalam negeri sudah punya arah untuk penambahan modal dan arah untuk pengembangan bisnisnya. Bagi OJK, bank Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) I juga bisa berkembang asalkan memiliki keunggulan bisnis. Misalnya, bank tersebut fokus di segmen otomotif, memiliki ekosistem dan jelas siapa kompetitor dan investor di belakangnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version