Menu
in ,

Indonesia-Malaysia Perkuat Penggunaan Mata Uang Lokal

Pajak.comJakarta – Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) menyepakati penguatan kerangka penyelesaian transaksi menggunakan mata uang rupiah dan ringgit atau local currency settlement (LCS). Artinya, kedua bank sentral sepakat untuk tidak lagi menggunakan kurs dollar dalam bertransaksi.

Awalnya, kerangka kerja sama LCS hanya mencakup transaksi perdagangan, tetapi kini diperluas mencakup penjaminan transaksi LCS dengan pembayaran transaksi investasi langsung dan transfer uang (remitansi). Kerangka LCS tersebut mencakup penyelesaian transaksi perdagangan di antara dua negara yang dilakukan dalam mata uang masing-masing negara, yang penyelesaian transaksinya dilakukan di dalam yurisdiksi wilayah negara masing-masing.

“Selain itu, penguatan kerja sama LCS antara BI dan BNM tersebut juga meliputi pelonggaran aturan transaksi valas antara lain terkait perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold, serta nilai transaksi tanpa dokumen underlying (penjaminan) sampai dengan 200 ribu dollar AS per transaksi,” ungkap BI dalam keterangan pers yang diterima Pajak.com, Senin (2/8).

BI menyebut, kerja sama antara kedua negara ini sejalan dengan Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 23 Desember 2016 dan diimplementasikan sejak 2 Januari 2018. Sementara itu, penguatan kerangka LCS dalam mata uang lokal ini mulai berlaku efektif sejak 2 Agustus 2021.

“Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan komitmen yang berkelanjutan dari upaya bersama oleh kedua bank sentral, dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu, untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Malaysia,” imbuh BI.

BI dan BNM telah menunjuk beberapa tambahan bank di masing-masing negara sebagai Appointed Cross Currency Dealers (ACCD) untuk mendukung implementasi penguatan kerangka LCS menggunakan rupiah dan ringgit.

“Secara umum, bank yang ditunjuk memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang cukup, pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan atau kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra,” ungkap BI.

Bank-bank yang ditunjuk yaitu sebagai berikut:

Malaysia

Tambahan Bank ACCD:

1. HSBC Bank Malaysia Berhad

2. MUFG Bank Malaysia Berhad

Bank ACCD saat ini:

1. CIMB Bank Berhad

2. Hong Leong Bank Berhad

3. Malayan Banking Berhad

4. Public Bank Berhad

5. RHB Bank Berhad

Indonesia 

Tambahan Bank ACCD:

1. PT Bank HSBC Indonesia

2. MUFG Bank Ltd, Jakarta branch

Bank ACCD saat ini:

1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk

2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk

3. PT Bank Central Asia Tbk

4. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk

5. PT Bank CIMB Niaga Tbk

6. PT Bank Maybank Indonesia Tbk

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version