Menu
in ,

Tingkatkan Investasi, Pemerintah Jamin Pelaksanaan PSN

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.08/2021 tentang Tata Cara Pemberian Jaminan Pemerintah Pusat untuk Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). PMK ini bertujuan untuk mengakomodir dinamika perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan investasi.

Sri Mulyani menjelaskan, melalui PMK 30/2021 pemerintah menjamin penuh pelaksanaan PSN yang lebih efisien, efektif, transparan. Dengan demikian, regulasi diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan investor yang memiliki peran utama dalam pembangunan PSN.

Selain itu, PMK ini berisi peraturan pelaksanaan setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional (PP 42/2021)—turunan dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ia lantas menguraikan, beberapa perubahan dalam PMK 30/PMK.08/2021 dibandingkan dengan PMK sebelumnya, yakni PMK Nomor 60/PMK.08/2017. Pertama, PMK yang baru berisi ketentuan mengenai keterlibatan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) dalam pemberian jaminan pemerintah. Keterlibatan BUPI diharapkan dapat mengakselerasi pelaksanaan proses pemberian jaminan pemerintah dan mengurangi risiko langsung kepada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Keterlibatan BUPI sebagai BUMN (Badan Usaha Milik Negara) di bawah Kementerian Keuangan ditujukan agar proses dukungan pemerintah terkait penjaminan dapat dilaksanakan secara efektif dan profesional, dengan tetap mempertimbangkan tujuan pembangunan PSN dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum, serta adanya sinergi dengan kebijakan penjaminan untuk program-program infrastruktur lainnya,” kata Sri Mulyani melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, pada (5/4).

Ia menjelaskan, ada beberapa skema penjaminan, yaitu pemerintah memberikan langsung penjaminan; pemberian jaminan pemerintah dilakukan bersama BUPI; pemberian jaminan pemerintah oleh BUPI.

“Dalam pemberian jaminan pemerintah, BUPI dapat dilibatkan semenjak proses usulan penjaminan, pelaksanaan penjaminan, sampai dengan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penjaminan,” jelas Direktur Pelaksana Bank Dunia (2010-2017) ini.

Kedua, pengaturan mengenai ruang lingkup risiko politik dalam penjaminan PSN yang lebih tegas. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian pengaturan kepada penanggung jawab proyek strategis nasional (PJPSN) dan badan usaha pelaksana PSN.

“Penerbitan PMK ini diharapkan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur PSN. Sehingga semakin meningkatkan minat investor dan menumbuhkan iklim investasi, atas pelaksanaan pembangunan infrastruktur terutama atas pembangunan PSN melalui kerja sama yang saling menguntungkan,” jelas Sri Mulyani.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version