Menu
in ,

Tata Kelola Teknologi Finansial Harus Segera Dibangun

Pajak.com, Jakarta – Kemajuan teknologi finansial (tekfin) atau fintech turut mendorong perekonomian Indonesia dan juga memiliki peluang besar dalam perkembangan ekonomi digital, untuk menangkap peluang tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengungkapkan, kerangka tata kelola teknologi finansial di Indonesia harus segera dibangun.

Menurut Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), kontribusi tekfin nasional pada 2019 tercatat sebesar 0,45 persen terhadap pertumbuhan ekonomi dan lebih dari Rp 60 triliun terhadap produk domestik bruto.

Sementara, ekonomi digital diestimasikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan tumbuh dari sekitar Rp 600 triliun hingga mencapai Rp 4.500 triliun pada 2030.

“Kemajuan teknologi finansial yang terjadi saat ini adalah momentum berharga yang harus kita manfaatkan. Indonesia harus segera membangun kerangka tata kelola teknologi finansial,” ungkapnya saat menghadiri acara Indonesia Fintech Summit (IFS) 2021 secara virtual, Minggu (12/12).

Dalam acara bertajuk “Fintech untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi: Menyeimbangkan Tata Kelola dan lnovasi” tersebut, Wapres menjelaskan lebih jauh bahwa kerangka tersebut harus mampu mengikuti perkembangan teknologi, menjamin kepastian dan perlindungan hukum, termasuk keamanan siber keuangan digital, serta meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi digital.

“Saya menaruh harapan besar rangkaian Indonesia Fintech Summit ini dapat menghasilkan konsep model bisnis dan aktivitas fintech yang aman, dan sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Untuk itu, Wapres menjelaskan bahwa diperlukan langkah-langkah strategis untuk mencapai hal tersebut.

Pertama, pertumbuhan tekfin syariah perlu dipercepat melalui penguatan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, per Oktober 2021, hanya terdapat 7 unit penyelenggara tekfin syariah dengan total aset sekitar Rp 74 miliar.

“Angka ini masih sangat jauh dari fintech konvensional yang mendominasi dengan jumlah 97 unit dan total aset mencapai Rp 4,2 triliun. Saya harap dapat terbangun konsep pengembangan fintech berprinsip syariah untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia,” ujarnya.

Kedua, inovasi tekfin Indonesia harus didorong, baik dalam pengembangan model bisnis maupun solusi teknologi keuangan karena pengembangan ekosistem inovasi membutuhkan kolaborasi seluruh pihak.

Ketiga, pemerintah melalui Bank Indonesia (BI), OJK, dan sebagainya perlu menyiapkan perangkat regulasi untuk mengembangkan tekfin legal karena bisnis tekfin adalah bisnis kepercayaan. Pada saat bersamaan, literasi dan edukasi masyarakat harus ditingkatkan supaya mereka terhindar dari tekfin ilegal.

Keempat, tekfin harus inklusif menjangkau lapisan masyarakat ekonomi bawah, seperti usaha mikro dan kecil (UMK) dan koperasi.

“Jangkaulah ekosistem keuangan masyarakat secara luas, termasuk mereka yang secara ekonomi masih tertinggal, seperti UMK dan koperasi,” imbuhnya.

Menutup sambutannya, Wapres meminta semua pemangku kebijakan, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), BI, OJK, dan asosiasi-asosiasi tekfin, berperan aktif dalam membantu terciptanya kebijakan yang afirmatif bagi kemajuan ekonomi digital.

“Kita ingin bersama-sama memajukan industri ekonomi dan keuangan digital yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, IFS sendiri merupakan kolaborasi antara BI, OJK, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Acara ini digelar hybrid secara daring dan luring, di Bali Nusa Dua Convention Center, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, pada Sabtu hingga Minggu (11 – 12 Desember 2021). Dimana acara tersebut menghadirkan peserta para pelaku industri tekfin, regulator, lembaga keuangan, investor, akademisi, dan para pemangku kepentingan lainnya dari dalam negeri dan luar negeri.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version