Menu
in ,

Saat Pandemi, Kinerja Industri Mamin Kian Gemilang

Saat Pandemi, Kinerja Industri Mamin Kian Gemilang

FOTO: IST

Pajak.com, Bekasi – Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengungkapkan, industri makanan dan minuman (mamin) memiliki kinerja cukup gemilang khususnya di masa pandemi. Menurutnya, hal ini perlu terus dijaga karena industri mamin memiliki peran penting dalam memasok kebutuhan pangan masyarakat.

“Kinerja Industri mamin selama ini telah membawa dampak positif yang luas bagi perekonomian nasional, seperti peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi, penerimaan devisa dari investasi dan ekspor hingga penyerapan tenaga kerja yang sangat banyak,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (07/08).

Perlu diketahui, industri mamin merupakan penyumbang kontribusi terbesar terhadap sektor industri pengolahan nonmigas pada triwulan II tahun 2021, yang mencapai 38,42 persen serta memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional hingga 6,66 persen. Tidak hanya itu saja, capaian kumulatif sektor strategis ini dari sisi ekspor juga tercatat sangat baik, yaitu mencapai 19,58 miliar dollar AS atau naik 42,59 persen dari periode yang sama pada tahun sebelumnya yaitu 13,73 miliar dollar AS.

Putu melanjutkan, Kemenperin telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri mamin di tanah air. Misalnya, menjaga ketersediaan bahan baku dan memfasilitasi pemberian insentif fiskal. Pada triwulan II 2021, industri mamin tercatat tumbuh positif di angka 2,95 persen.

“Selama masa pandemi, kami tentunya memerhatikan industri yang kritikal dan esensial agar tetap bisa beroperasi, termasuk industri mamin,” ujarnya.

Melihat hal tersebut, Kemenperin menerbitkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) di tengah masa pandemi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, termasuk saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kemenperin mencatat, hingga 24 Juli 2021, sebanyak 6.721 IOMKI diberikan kepada perusahaan sektor industri agro di Indonesia, dengan total tenaga kerja yang terlibat sebanyak 1,85 juta orang. “Kami terus memantau penerapan IOMKI ini, terutama dengan adanya Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang IOMKI pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19,” imbuhnya.

Putu menjelaskan, pada SE Menperin 3/2021 tersebut terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Putu menyampaikan apresiasi kepada pelaku industri khususnya di sektor agro yang telah menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin melaporkan IOMKI sesuai waktu yang ditentukan serta melaksanakan program vaksinasi bagi para karyawannya.

“Program vaksinasi ini sangat penting, karena dengan menjaga kesehatan karyawannya, produktivitas di perusahaan ikut terjaga. Artinya, roda ekonomi tetap berputar. Ini terlihat dari pertumbuhan ekonomi yang mencapai 7,07 persen dan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas sebesar 6,91 persen,” jelasnya.

Ia berpendapat, capaian positif itu tidak terlepas dari langkah pemerintah yang menjalankan kebijakan untuk kesehatan dan ekonomi secara beriringan. “Terkait vaksinasi, Kemenperin juga sudah menggelar program tersebut di sejumlah kawasan industri,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version