Menu
in ,

Program P3DN Jamin Stabilitas Perekonomian Nasional

Pajak.com, Jakarta – Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, P3DN perlu didorong dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, dan dengan adanya optimalisasi program tersebut diharapkan dapat menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.

Oleh karena itu, pemerintah akan terus mendukung program P3DN khususnya dalam pengadaan barang dan jasa yang menjadi kebutuhan kementerian/lembaga sehingga optimalisasi program tersebut diharapkan dapat menjamin kemandirian dan stabilitas perekonomian nasional.

“Sebagai contoh, saat ini sedang didorong penggunaan produk Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dalam negeri antara lain laptop dan produk elektronik perkantoran lainnya yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, dan Kementerian Ketenagakerjaan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com Selasa (19/10).

Ia menambahkan, sebagai instrumen pelaksanaan P3DN, pemerintah telah menerbitkan PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri yang didalamnya mengatur mengenai kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“Sektor industri menjadi penggerak perekonomian yang menjadikan Indonesia sebagai negara produsen bukan importir, sehingga dapat membuka kesempatan berusaha dan bekerja, serta memiliki daya kekuatan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan ketahanan nasional,” tambahnya.

Dengan TKDN, produk dalam negeri yang memiliki nilai penjumlahan TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen wajib digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Produsen dalam negeri ataupun pejabat pengadaan barang dan jasa didorong untuk mengikuti ketentuan TKDN tersebut.

Selain itu, Airlangga mengatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai salah satu pilar perekonomian nasional juga telah menunjukkan komitmen yang besar dalam mendukung program peningkatan penggunaan produk dalam negeri seperti yang ditunjukkan oleh PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).

Pertamina berhasil mencatatkan pencapaian TKDN sebesar 55,6 persen di tahun 2020 dan menargetkan capaian TKDN sebesar 59,45 persen di 2021. Sedangkan PLN berhasil mencapai nilai TKDN sebesar 40,1 persen di tahun 2020, dan menargetkan capaian TKDN sebesar 45 persen di 2021 serta selanjutnya 60 persen di tahun 2025.

Selain PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero), komitmen untuk mendukung program P3DN juga ditunjukkan oleh 32 (tiga puluh dua) BUMN lainnya yang dapat mencatatkan realisasi TKDN rata-rata diatas 50 persen dengan total nilai Rp 115,2 triliun di tahun 2020.

Saat ini, pemerintah pun kerap melakukan rapat koordinasi untuk mengevaluasi hasil kerja setiap Pokja, membahas penyusunan agenda kerja/roadmap timnas P3DN, dan me-review penggantian/perubahan nomenklatur anggota Pokja Timnas P3DN (lembaga/jabatan atau pribadi).

“Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan setiap kementerian/lembaga memberikan gambaran Rencana Aksi P3DN untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri dan meningkatkan komitmen pelaksanaan P3DN pada instansi masing-masing,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version