Menu
in ,

PLN: Pasokan Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Aman

pln-pasokan-batu-bara-untuk-pembangkit-listrik-aman

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Gejolak politik internasional yang terjadi belakangan ini membuat terjadi fluktuasi harga komoditas di pasar internasional, termasuk batu bara. Hal ini sempat menimbulkan kekhawatiran akan mengganggu pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit-pembangkit listrik yang dioperasikan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun, PLN memastikan keamanan pasokan batu bara untuk kebutuhan pembangkit-pembangkit PLN di tanah air tetap aman dan terjaga. Sebab, PLN telah mengubah mekanisme sistem monitoring batu bara dari yang semula masih konvensional menjadi berbasis digital.

PLN memperkirakan, kebutuhan batu bara untuk sektor ketenagalistrikan di tahun 2022 bisa mencapai 119,19 juta ton. Kebutuhan tersebut terdiri dari kebutuhan untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN sebesar 68,42 juta ton dan PLTU milik Independent Power Producer (IPP) sebesar 50,76 juta ton.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir telah meminta PLN untuk melakukan transformasi dalam tata kelola energi primer. PLN telah mengubah sistem pengadaan batu bara secara digital dan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM. Dengan demikian, pengadaan batu bara untuk penyediaan listrik kepada masyarakat tetap terjaga.

“Kebutuhan batu bara untuk pasar domestik sudah aman di tengah situasi internasional yang fluktuatif ditambah adanya perang Rusia-Ukraina,” kata Erick dalam keterangan tertulis Sabtu (5/3/22).

Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan, sesuai arahan Menteri ESDM dan Menteri BUMN, mekanisme pasokan kebutuhan batu bara sudah dibenahi oleh PLN dengan melakukan kontrak jangka panjang dengan monitor kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Sistem ini terpantau secara digital dan terintegrasi dengan sistem database di Kementerian ESDM sebagai regulator dalam pertambangan batu bara.

Darmawan memaparkan, perubahan sistem kontrak berbasis digital yang dikelola PLN saat ini telah mengantisipasi kondisi fluktuatif harga batu bara di pasar internasional, sehingga ketersediaan batu bara tetap aman. Hingga saat ini rata-rata stok pembangkit sudah di atas 15 hari operasi (HOP).

“Kebijakan pemerintah serta dukungan DPR melalui Komisi VI dan Komisi VII yang tetap mematok harga DMO batu bara sebesar 70 dollar AS per metric ton (MT) juga sangat membantu PLN untuk mengamankan pasokan batu bara di tengah lonjakan harga,” ujar Darmawan.

Secara sistemik, PLN telah melakukan perubahan paradigma dalam monitoring dan pengendalian pasokan batu bara. Jika semula berfokus pada pengawasan di titik bongkar (estimated time of arrival/ETA), saat ini menjadi berfokus di titik muat atau loading.

Langkah pengawasan seperti ini menurut Darmawan tak hanya melalui fisik di lapangan tetapi juga dengan integrasi sistem monitoring digital antara sistem PLN dengan sistem di Direktorat Jenderal Mineral Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM. Sistem ini memberikan informasi target loading yang terintegrasi dengan sistem di Ditjen Minerba yang mencatat realisasi loading dari setiap pemasok.

Saat ini PLN bersama dengan Kementerian ESDM melakukan enforcement day to day kepada pemasok untuk memastikan setiap pengiriman yang direncanakan dapat dilakukan loading sesuai rencana. Apabila terjadi kegagalan loading maka sistem terintegrasi antara PLN dan Ditjen Minerba akan langsung mengunci sehingga tidak memungkinkan pemasok tersebut melakukan ekspor. Selain itu, PLN juga terus meningkatkan kerja sama dan kolaborasi dengan para pengusaha kapal melalui INSA (Indonesian National Shipowners Association). Langkah ini dilakukan secara intens untuk memastikan realisasi pasokan batu bara termasuk penugasan dari Kementerian ESDM dapat terlaksana dan terkirim sesuai jadwal yang dibutuhkan.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version