Menu
in ,

Penyaluran Rp 13,4 Triliun untuk Infrastruktur Strategis

Penyaluran Rp 13,4 Triliun untuk Infrastruktur Strategis

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan pendanaan pembebasan lahan sejumlah Rp 13,4 triliun untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur proyek strategis nasional (PSN) sepanjang tahun 2021. Dana itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Direktur Utama LMAN Basuki Purwadi menjelaskan, anggaran Rp13,4 triliun itu disalurkan sebagian besar untuk pembangunan Jalan Tol Cisumdawu dan Trans Sumatera sebesar Rp 11 triliun; Bendungan Bener Jawa Tengah dan Karian Banten senilai Rp 1,7 triliun.

“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan terhadap percepatan perwujudan infrastruktur proyek strategis nasional (PSN) dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sejak mandat pendanaan lahan diberikan kepada LMAN di tahun 2016, dana yang telah dibayarkan untuk pembebasan lahan pembangunan PSN telah mencapai Rp 80,2 triliun dengan serapan terbesar di sektor jalan tol senilai Rp 70,9 triliun,” jelas Basuki dalam taklimat media, pada Jumat (30/7).

Menurutnya, pencapaian penyaluran pendanaan lahan itu merupakan hasil dari sinergi yang baik dari semua komponen yang terlibat dalam ekosistem pendanaan lahan, yakni bersama kementerian/lembaga terkait; pemerintah daerah; badan usaha; dan masyarakat pemilik lahan. Kinerja pendanaan lahan yang dilakukan LMAN selama ini telah mendorong beroperasinya 1.415 kilometer jalan tol baru, satu pelabuhan, dan dua bendungan.

“LMAN terus melakukan berbagai upaya dan sinergi guna percepatan proses pendanaan. Bahkan di masa pembatasan mobilitas dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, pembayaran dana pembebasan lahan tidak terhambat, dan terus menunjukkan kinerja progresif, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” tambah Basuki.

Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN Qoswara menambahkan, selama masa pandemi di tahun 2020 hingga Juli 2021, pembayaran dana ganti rugi pembebasan lahan mencapai Rp 31,2 triliun. Selain untuk mempercepat proses pembangunan infrastruktur, dana pembebasan lahan juga bermanfaat bagi masyarakat penerima untuk meningkatkan daya beli yang berimplikasi pada pergerakan ekonomi di masa pembatasan mobilitas masyarakat.

“Jika kita melihat mekanisme yang baru, pembayaran langsung terus meningkat dari dana talangan. Tahun lalu, dana talangan mencapai 90 persen dan tahun ini turun drastis menjadi 49 persen. Ini adalah hal yang baik karena kita paham keadaan badan usaha terutama BUMN (Badan Usaha Milik Negara) karya yang kurang baik finansialnya, berarti ada uang yang harus dikeluakan mereka. Dengan pambayaran langsung, otomatis mengurangi beban usaha itu sendiri,” ungkap Qoswara.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version