Menu
in ,

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga

Pajak.comJakarta –  Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, pemerintah telah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14.000 per liter. Artinya, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.

Lutfi mengatakan, kebijakan ini merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah,” ujarnya melalui keterangan pers, dikutip Rabu (19/1).

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng akan dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berlaku mulai hari ini, sementara untuk pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter yang dimulai pada hari Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat,” ucapnya seraya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membeli secara berlabihan (panic buying), karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup.

Lutfi menyampaikan, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun. Anggaran itu akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebanyak 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan.

Ia mengklaim, kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern.

“Pada prinsipnya baik produsen maupun ritel modern mendukung kebijakan pemerintah untuk menyetabilkan harga minyak goreng. Sampai dengan saat ini, sebanyak 34 produsen minyak goreng telah menyampaikan komitmennya untuk berpartisipasi dalam penyediaan minyak goreng kemasan dengan satu harga bagi masyarakat,” ujarnya.

Terkait kebijakan ini, pihaknya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 24 Januari 2022.

Permendag ini mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version