Pemerintah Telah Gelontorkan Transfer ke Daerah Rp849 Triliun Sepanjang 2025
Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp849 triliun pada 2025 untuk mendukung pelayanan publik dan mendorong belanja daerah yang lebih efektif dan efisien.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan bahwa dana TKD yang disalurkan pemerintah pusat masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai komponen utama pendapatan daerah. Dari total pendapatan daerah 2025 yang mencapai Rp1.288 triliun, Rp849 triliun di antaranya berasal dari TKD, sementara sisanya bersumber dari pendapatan asli daerah serta pos pendapatan lainnya.
“Penyaluran transfer ke daerah Rp849 triliun ini adalah sesuai dengan angka yang paling 2025,” kata Suahasil dalam konferensi pers, dikutip Pajak.com pada Jumat (9/1/26).
Di sisi belanja, realisasi belanja daerah sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp1.246 triliun. Dengan demikian, masih terdapat sisa penerimaan sekitar Rp41,7 triliun yang belum dibelanjakan. Selain itu, daerah juga masih memiliki sisa pembiayaan dari tahun sebelumnya sebesar Rp67,1 triliun.
Kondisi ini membuat perkiraan total SiLPA daerah pada akhir 2025 mencapai sekitar Rp108 triliun, meningkat dibandingkan posisi akhir 2024 yang berada di kisaran Rp83 triliun.
Suahasil menekankan bahwa dana yang belum termanfaatkan tersebut diharapkan dapat segera dibelanjakan oleh pemerintah daerah pada awal 2026 agar mampu memberikan stimulus bagi perekonomian daerah. Ia menyampaikan bahwa pemerintah pusat mendorong daerah untuk tidak menahan kas berlebih, terutama ketika kondisi ekonomi masyarakat membutuhkan dorongan dari belanja pemerintah.
Berdasarkan sebarannya, sekitar sepertiga dari total SiLPA diperkirakan berada di wilayah Jawa, sementara sekitar 20 persen hingga hampir 25 persen berada di Sumatera. Meski demikian, besaran SiLPA antar daerah tidak bersifat seragam dan sangat bergantung pada kemampuan masing-masing pemerintah daerah dalam merealisasikan belanja.
Selain penyaluran TKD, pemerintah juga mencatat adanya penurunan kinerja APBD secara agregat pada 2025. Pendapatan daerah diperkirakan turun 5,7 persen menjadi Rp1.288,3 triliun, sementara belanja daerah turun lebih dalam sebesar 8,6 persen menjadi Rp1.246,6 triliun. Penurunan ini antara lain dipengaruhi oleh koreksi pada pendapatan transfer antardaerah serta penyesuaian belanja modal dan belanja barang.
Meski demikian, posisi keuangan daerah secara umum masih mencatat surplus APBD sebesar Rp41,7 triliun, dengan net pembiayaan daerah mencapai Rp67,1 triliun. Pemerintah berharap ruang fiskal tersebut dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas layanan publik, serta menjaga daya beli dan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah.

