Menu
in ,

Pajak Minimum Global Masuk Babak Baru, 147 Negara Setujui Paket OECD/G20

Pajak Minimum Global Masuk Babak Baru, 147 Negara Setujui Paket OECD/G20

Pajak.com, Paris  Sebanyak 147 negara dan yurisdiksi yang tergabung dalam Kerangka Inklusif OECD/G20 tentang Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) resmi mencapai kesepakatan penting terkait kelanjutan penerapan pajak minimum global. Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann mengungkapkan, kesepakatan ini merupakan tonggak baru sekaligus keputusan bersejarah dalam reformasi dan kerja sama perpajakan internasional, seiring semakin terdigitalisasi dan terintegrasinya perekonomian global.

Ia juga menegaskan komitmen OECD untuk mengawal implementasi paket kebijakan ini, serta mendorong penyederhanaan aturan pajak global di tahap selanjutnya.

“Kesepakatan yang melibatkan 147 negara dan yurisdiksi ini meningkatkan kepastian pajak, mengurangi kompleksitas, dan memperkuat perlindungan basis pajak,” kata Cormann melalui keterangan resmi dikutip Pajak.com, Sabtu (10/1/2026).

Kesepakatan itu dituangkan dalam sebuah paket kebijakan komprehensif yang mengatur mekanisme operasional pajak minimum global secara terkoordinasi melalui pendekatan side by side. Paket ini diumumkan setelah melalui proses negosiasi intensif selama berbulan-bulan dan dinilai sebagai kesepakatan politik sekaligus teknis yang signifikan.

Cormann mengklaim, paket ini bakal menjadi fondasi bagi stabilitas dan kepastian sistem perpajakan internasional ke depan. Melalui kesepakatan ini, jelasnya, negara-negara anggota berkomitmen menjaga capaian yang telah diraih dalam kerangka pajak minimum global, sekaligus memperkuat perlindungan hak pemajakan masing-masing yurisdiksi.

“Fokus utama diarahkan pada perlindungan basis pajak domestik, terutama bagi negara berkembang, agar tetap memiliki hak pemajakan pertama atas penghasilan yang dihasilkan di wilayahnya,” jelasnya.

Cormann menyebut, paket kebijakan tersebut mencakup lima komponen utama. Pertama, penyederhanaan aturan untuk menekan beban kepatuhan perusahaan multinasional dan otoritas pajak. Menurutnya, langkah ini dapat mempermudah proses penghitungan dan pelaporan pajak minimum global tanpa mengurangi substansi pengawasan.

Kedua, OECD memperkenalkan safe harbour baru yang ditujukan untuk menyelaraskan perlakuan insentif pajak secara global. Safe harbour ini berbasis substansi dan dirancang lebih terarah, sehingga tetap memberi ruang kebijakan bagi negara, tetapi tidak membuka celah penghindaran pajak agresif.

Ketiga, paket ini menyediakan safe harbour tambahan bagi grup perusahaan multinasional yang entitas induk utamanya berada di yurisdiksi tertentu yang telah memenuhi persyaratan pemajakan minimum. Keempat, OECD menyiapkan proses stocktake berbasis bukti untuk memastikan terciptanya level playing field bagi seluruh anggota Kerangka Inklusif.

Kelima, paket ini menegaskan kembali peran qualified domestic minimum top-up tax sebagai mekanisme utama dalam kerangka pajak minimum global. Cormann mengemukakan, instrumen ini dinilai krusial untuk melindungi basis pajak nasional, khususnya di negara berkembang yang selama ini paling terdampak praktik pengalihan laba.

Cormann menambahkan, kesepakatan ini tidak terlepas dari kerangka Global Minimum Tax yang berbasis Global Anti-Base Erosion (GloBE) Model Rules. Aturan ini memastikan perusahaan multinasional besar membayar pajak minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Dengan tarif minimum efektif sebesar 15 persen, kebijakan ini dirancang untuk menekan praktik profit shifting sekaligus mengakhiri race to the bottom dalam penurunan tarif pajak korporasi.

Dalam praktiknya, grup perusahaan multinasional diwajibkan menghitung penghasilan dan pajaknya berdasarkan yurisdiksi. Jika tarif pajak efektif di suatu negara berada di bawah 15 persen, maka akan dikenakan pajak tambahan atau top-up tax hingga mencapai batas minimum tersebut. Meski penerapan GloBE bersifat pilihan, negara yang mengadopsinya wajib menjalankan aturan secara konsisten sesuai pendekatan bersama yang disepakati.

Cormann memastikan akan merilis perangkat pendukung dan lembar fakta dalam beberapa pekan ke depan, serta menggelar seminar daring khusus pada 13 Januari 2026. Selain itu, OECD juga menyiapkan dukungan penguatan kapasitas agar seluruh negara dapat mengimplementasikan pajak minimum global secara efektif dan efisien.

Leave a Reply

Exit mobile version