RUPSLB BTN Putuskan Tambah Komisaris Baru Didyk Choiroel, Ini Pertimbangannya!
Pajak.com, Jakarta – Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN memutuskan menambah satu orang untuk mengisi jajaran komisaris perseroan dengan melalui beberapa pertimbangan. Pemegang saham menyetujui mengangkat Didyk Choiroel menjadi Komisaris BTN.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan bahwa penyesuaian susunan pengurus merupakan bentuk komitmen perusahaan agar organisasi tetap adaptif terhadap dinamika industri dan tantangan ke depan. Hal itu sejalan dengan arah kebijakan pembangunan ekonomi nasional serta kebutuhan industri perbankan yang terus berkembang.
“Perubahan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang BTN untuk memperkuat struktur organisasi, meningkatkan sinergi antarfungsi, serta mempercepat pengambilan keputusan strategis untuk mendukung transformasi bisnis berjalan lebih efektif dan memberikan kontribusi bagi penguatan ekonomi,” ungkap Nixon dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (9/1/26).
Dalam RUPSLB, pemegang saham menyetujui penambahan susunan komisaris BTN yang baru untuk memperkuat arah transformasi dan kepemimpinan strategis perseroan ke depan.
Nixon mengatakan, BTN menyambut bergabungnya Didyk Choiroel dalam formasi kepengurusan baru sebagai komisaris. Manajemen optimistis, komposisi pengurus yang tepat akan memberikan nilai tambah bagi strategi bisnis jangka panjang BTN, terutama dalam menyukseskan Program 3 Juta Rumah sekaligus memperkuat daya saing di tengah dinamika industri perbankan yang terus berubah.
Di tengah proses pemulihan ekonomi dan tantangan dinamika makro, perseroan mampu mencatatkan kinerja yang solid hingga akhir 2025. Total aset BTN tercatat tumbuh 8,6 persen secara year-on-year (yoy) menjadi sekitar Rp510 triliun.
“Kinerja tersebut ditopang oleh pertumbuhan kredit serta dana pihak ketiga (DPK) yang tetap positif dan sehat. Rasio keuangan BTN juga terjaga dan berada di atas ketentuan minimal regulator,” ungkap Nixon.
Selain penambahan jajaran komisaris, RUPSLB BTN juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan, dan pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026. Persetujuan RUPSLB ini menjadi bagian dari strategi BTN untuk memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus memastikan kesinambungan kepemimpinan. Upaya tersebut dilakukan untuk mendukung proses transformasi dan menjaga pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan di tengah dinamika industri perbankan.
Perubahan anggaran dasar dilakukan seiring diterbitkannya Undang-Undang BUMN Nomor 16 Tahun 2025. Selain itu, BTN menindaklanjuti surat Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Nomor 23/BPU/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Sebagai BUMN, BTN wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan regulasi terbaru.
Sementara itu, pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP 2026 dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 G ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang BUMN. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa direksi wajib menyusun RKAP sebelum dimulainya tahun buku berikutnya.
Susunan Komisaris BTN
Dengan demikian, susunan komisaris lengkap BTN menjadi sebagai berikut:
- Komisaris Utama: Suryo Utomo;
- Wakil Komisaris Utama: Dwi Ary Purnomo;
- Komisaris: Fahri Hamzah;
- Komisaris: Didyk Choiroel;
- Komisaris Independen: Ida Nuryanti;
- Komisaris Independen: Pietra Machreza Paloh; dan
- Komisaris Independen: Panangian Simanungkalit.
Adapun, susunan lengkap direksi BTN menjadi sebagai berikut :
- Direktur Utama: Nixon LP Napitupulu;
- Wakil Direktur Utama: Oni Febriarto Rahardjo;
- Direktur Information Technology: Tan Jacky Chen;
- Direktur Treasury & International Banking: Venda Yuniarti;
- Direktur Corporate Banking: Helmy Afrisa Nugroho;
- Direktur Risk Management: Setiyo Wibowo;
- Direktur Operations: I Nyoman Sugiri Yasa;
- Direktur Network & Retail Funding: Rully Setiawan;
- Direktur Commercial Banking: Hermita;
- Direktur Human Capital & Compliance: Eko Waluyo;
- Direktur Consumer Banking: Hirwandi Gafar; dan
- Direktur Finance & Strategy: Nofry Rony Poetra.
Perubahan susunan pengurus itu efektif, setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penilaian uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test), serta memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami meyakini keputusan pemegang saham ini akan mampu membawa BTN semakin berperan dalam mempercepat pertumbuhan nasional,” pungkas Nixon.

