Menu
in ,

Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara Hingga Januari 2022

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui kementerian energi dan sumber daya mineral (ESDM) mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batu bara periode 1 hingga 31 Januari 2022. Hal itu berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi maupun IUP khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. Pemerintah memastikan langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya stok batu bara untuk pembangkit listrik.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin menjelaskan, karena jika pasokan berkurang akan dapat berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, mulai dari masyarakat umum hingga industri di Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

“Langkah pelarangan ekspor batu bara hingga 31 Januari 2022 ini harus diambil dan bersifat sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan hampir 20 PLTU (pembangkit listrik tenaga uap) dengan daya sekitar 10.850 MW (megawatt) akan padam dan berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang,” jelas Ridwan dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.compada Minggu (2/1).

Ia menambahkan, pemerintah telah beberapa kali telah mengingatkan para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmen memasok kebutuhan ke PLN. Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

“Dari 5,1 juta MT (metrik ton) penugasan dari pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1 persen. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada,” kata Ridwan.

Selain itu, Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 juga telah mengatur lebih spesifik kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25 persen dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik dan kepentingan umum sebesar 70 dollar AS per MT. Dengan demikian, Ridwan menegaskan, kepada pemegang IUP atau IUP khusus tahap kegiatan operasi produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.

“Di saat yang bersamaan, kami juga meminta agar PLN melakukan upaya dan langkah efisiensi dan kegiatan bisnis yang mendukung penyediaan tenaga listrik berkualitas dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Ia juga menegaskan, dengan dilaksanakan kepatuhan kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri, maka sekaligus akan menjaga iklim investasi dan perekonomian nasional.

“Jangan sampai ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi DMO mengganggu iklim investasi dan perekonomian negara,” kata Ridwan.

Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat PLN Agung Murdifi memastikan keandalan listrik ke pelanggan di tengah larangan ekspor batu bara oleh pemerintah. PLN memastikan potensi padamnya listrik 10 juta pelanggan PLN dapat dihindari.

“Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD (Undang-Undang Dasar) 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait dalam rangka digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, termasuk dalam hal ini pemenuhan energi primer untuk keandalan operasi PLN,” kata Agung.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version