Menu
in ,

Pemerintah Belum Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Pajak.comJakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, pemerintah hingga saat ini belum mencabut larangan ekspor batu bara, melainkan memberi kelonggaran bagi perusahaan yang telah penuhi Domestic Market Obligation (DMO). Keputusan tersebut dikeluarkan pasca-kepastian pasokan untuk pembangkit listrik telah terpenuhi.

Berdasarkan data PLN, saat ini pasokan batu bara untuk pembangkit yang dekat dengan lokasi tambang diklaim telah mencapai 15 hari operasional (HOP). Sementara untuk pembangkit yang jauh dari lokasi tambang telah terpenuhi untuk 20 HOP.

Luhut mengatakan, pemerintah akan melepas 37 kapal yang sudah melakukan loading mulai tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya spontaneous combustion (swabakar) jika batu bara tersebut terlalu lama dibiarkan. Swabakar adalah proses terbakar dengan sendirinya batu bara akibat reaksi oksidasi eksotermis yang terus menyebabkan kenaikan temperatur.

“Namun perusahaan-perusahaan batu bara yang menyuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, jika belum memenuhi kewajiban DMO dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021,” ucapnya dalam rapat koordinasi terkait Larangan Ekspor Batu Bara dan Pemenuhan Batu Bara PLN, dikutip Pajak.com, Jumat (14/1).

Ke depannya, pemerintah telah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor. Pertama, untuk perusahaan batu bara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di tahun 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.

Kedua, untuk perusahaan batu bara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk tahun 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Adapun nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Keputusan Menteri tersebut keluar.

Ketiga, untuk perusahaan batu bara yang spesifikasi batu baranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batu bara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada tahun 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Denda yang dikenakan akan berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan.

“Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada tahun 2021 untuk masing-masing perusahaan batu bara, sebagai dasar perhitungan pada poin kedua,” jelasnya.

Dalam Rakor yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Bakamla; Luhut mengingatkan semua pihak untuk bergerak mengawasi dan memastikan pelaksanaannya di lapangan.

“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri, dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” tegasnya.

Berdasarkan perkembangan terkini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM baru memberikan mandat pencabutan larangan ekspor untuk 7 perusahaan pertambangan batu bara dengan 18 kapal yang siap melakukan kegiatan ekspor. Kapal-kapal dari tujuh perusahaan tersebut diizinkan ekspor karena sudah memenuhi suplai batu bara dalam negeri sebanyak 100 persen bahkan lebih, sementara sisanya belum memenuhi ketentuan DMO.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version