Pasca “Reshuffle”, Kemenkeu–BI Perkuat Fiskal dan Moneter
Pajak.com, Jakarta – Pasca Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan formasi kabinet, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia tancap gas melakukan penguatan koordinasi kebijakan fiskal dan moneter dalam rangka mendorong pelaksanaan program Asta Cita, khususnya terkait program ekonomi kerakyatan. Koordinasi ini diwujudkan melalui kesepakatan kedua lembaga untuk melakukan pembagian beban bunga atas program pemerintah terkait perumahan rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro menegaskan bahwa Kemenkeu dan BI berkomitmen melakukan sinergi kebijakan terkait pembagian beban bunga dengan pemerintah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tata kelola yang kuat.
“Dalam pelaksanaannya, sinergi tetap mengacu pada prinsip-prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dengan terus menjaga disiplin dan integritas pasar (market discipline and integrity). Kesepakatan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama (KB) tentang Tambahan Bunga dalam Mendukung Pelaksanaan Program Pemerintah Mewujudkan Asta Cita Terkait Ekonomi Kerakyatan,” jelas Deni dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (10/9/25).
Dengan demikian, ia memastikan bahwa kebijakan fiskal tetap ditempuh secara berhati-hati dan berkesinambungan guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) secara berhati-hati ditopang optimalisasi penerimaan, belanja yang efektif dan tepat sasaran, serta strategi pembiayaan yang berkesinambungan.
“Dalam kaitan ini, belanja diarahkan kepada sektor-sektor yang dapat memberikan dampak pengganda luas kepada perekonomian dan inklusif, termasuk kepada sektor-sektor ekonomi kerakyatan, seperti melaksanakan program perumahan rakyat, memberikan dukungan bagi bank pemerintah yang menyalurkan pinjaman bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, program pemerintah lainnya untuk mewujudkan Asta Cita,” urai Deni.
Kendati begitu, defisit APBN 2025 diperkirakan tetap rendah dan ditopang oleh pembiayaan yang dikelola secara profesional.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi
BI Ramdan Denny Prakoso juga memastikan bahwa BI menempuh bauran kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas perekonomian.
Ramdan mengelaborasi, BI telah menurunkan BI Rate sebesar 125 bps sejak September 2024, yang merupakan level terendah sejak tahun 2022. Kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah terus diperkuat dengan intervensi di pasar off-shore melalui non-deliverable forward (NDF) dan intervensi di pasar domestik melalui pasar spot, DNDF serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.
Secara simultan, BI melakukan ekspansi likuiditas melalui penurunan posisi instrumen moneter Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dari Rp923 triliun pada awal tahun 2025 menjadi Rp715 triliun pada akhir Agustus 2025. Selain itu, BI membeli SBN yang hingga akhir Agustus 2025 mencapai Rp200 triliun, termasuk pembelian di pasar sekunder dan program debt switching dengan pemerintah.
“Pembelian SBN di pasar sekunder dilakukan sesuai mekanisme pasar, terukur, transparan, dan konsisten dengan program moneter dalam menjaga stabilitas perekonomian sehingga dapat terus menjaga kredibilitas kebijakan moneter,” tegas Ramdan.
Kebijakan moneter juga didukung oleh Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang telah mencapai Rp384 triliun pada akhir Agustus 2025 sekaligus terus akselerasi digitalisasi sistem pembayaran.
Kemudian, sejalan dengan upaya mendukung program ekonomi kerakyatan dalam Asta Cita, Kemenkeu dan BI sepakat untuk melakukan pembagian beban bunga. Pembagian beban bunga dilakukan untuk SBN yang diterbitkan pemerintah terkait perumahan rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Cara pembagian beban bunga dilakukan dengan membagi rata biaya atas realisasi alokasi anggaran untuk program pemerintah terkait perumahan rakyat dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih setelah dikurangi imbal hasil untuk penempatan pemerintah terkait kedua program tersebut di lembaga keuangan domestik,” jelas Ramdan.
Kesepakatan tersebut mulai berlaku tahun 2025 sampai dengan berakhirnya program pemerintah. Dalam pelaksanaannya, pembagian beban dilakukan dalam bentuk pemberian tambahan bunga terhadap rekening pemerintah yang ada di BI. Hal tersebut sejalan dengan peran BI sebagai pemegang kas pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang Undang (UU) BI Nomor 23 Tahun 1999, yang terakhir diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 22, serta selaras dengan Pasal 23 UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Besaran tambahan bunga oleh BI kepada pemerintah tetap konsisten dengan program moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian serta bersinergi untuk memberikan ruang fiskal dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meringankan beban rakyat,” tegas Ramdan.
Ia meyakinkan bahwa pembagian beban bunga dengan pemerintah dilakukan dengan menerapkan kaidah kebijakan fiskal dan moneter yang berhati-hati dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
“BI dan Kemenkeu menerapkan kebijakan yang bertata kelola baik, transparan, serta akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Ramdan.

