Menu
in ,

OJK Perpanjang Stimulus Lembaga Keuangan Non Bank

OJK Perpanjang Stimulus Lembaga Keuangan Non Bank

FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus antisipasi dampak pandemi Covid-19 bagi lembaga sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sampai 2023. Hal tersebut tercantum dalam POJK Nomor 30/POJK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid) 2019 bagi lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB).

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengungkapkan, POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 bagi lembaga sektor Industri Keuangan Non Bank ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang diperkirakan masih terus berlangsung dan memberikan dampak negatif bagi debitur dan LJKNB.

“Dengan terbitnya POJK 30/POJK.05/2021 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2023 dari sebelumnya berakhir pada 17 April 2022,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (07/01).

Ia menambahkan, kebijakan diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran Covid-19 bagi LJKNB.

“Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, yang nilai totalnya mencapai Rp 218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi per 27 Desember 2021,” tambahnya.

Adapun, dalam POJK 30/2021 ini terdapat penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020, yang mencakup:

Pertama, batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran; sepuluh hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan; dan satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.

Kedua, mekanisme pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, berupa pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference; dan OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu.

Ketiga, kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan seperti nilai pembiayaan untuk setiap debitur paling banyak sebesar Rp 10.000.000.000; memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp 50 juta); dilakukan pengecekan terhadap kelayakan debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK; dan dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran debitur.

Keempat, ketentuan valuasi aktuaria dana pensiun pemberi kerja, dalam hal hasil valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada tahun 2021, sepanjang memenuhi kriteria, seperti memiliki rasio solvabilitas paling rendah 80 persen; usulan iuran tambahan dari valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 telah disetujui untuk dibayarkan oleh pendiri DPPK; dan adanya surat pernyataan pendiri DPPK bersedia untuk menambah pendanaan apabila diperlukan agar DPPK dapat memenuhi seluruh kewajibannya.

Kelima, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak Covid-19 kepada pemberi pinjaman, dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman. Selain itu, penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK ini.

Keenam adalah jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan 17 April 2023, kecuali kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala; pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan; serta mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yang berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version